Dark/Light Mode

Regulasi Rampung Akhir Maret

Menhub: Tarif Mahal, Ojol Bakal Nggak Laku

Selasa, 19 Februari 2019 15:11 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono, Minggu (17/2). Melakukan dialog bersama pengemudi ojek online (ojol) dengan tema “Ngobrol Ojol Bareng Menhub”. (Foto : Dephub.go.id).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono, Minggu (17/2). Melakukan dialog bersama pengemudi ojek online (ojol) dengan tema “Ngobrol Ojol Bareng Menhub”. (Foto : Dephub.go.id).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan regulasi mengenai ojek online (ojol) rampung bulan depan. Pembahasan tarif paling alot.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi karya Sumadi menargetkan regulasi tentang ojek online rampung pada akhir Maret. "Jika tidak ada aral melintang, aturan ini akan terbit akhir Maret. Karena kira-kira pada minggu ke dua atau ketiga Maret baru selesai dari Kemenkumham," ungkap BKS di Jakarta, kemarin.

BKS menerangkan, isi regulasi akan mengatur mengenai pengaturan tarif, perlindungan kepada konsumen, dan masalah keselamatan. Pada intinya, regulasi dibikin agar driver ojol memiliki payung hukum dalam melaksanakan pekerjaannya.

Soal tarif, BKS menegaskan, dirinya tidak akan memaksakan berapa angkanya. Namun, dia mengingatkan agar tarif ditetapkan dengan pantas dengan melihat kondisi pasar. 

Baca juga : Pendamping Lokal Desa Bakal Naik Gaji

"Menetapkan tarif ada risiko, Saya tidak memaksakan angkanya nanti akan berapa. Jika dikatakan Rp. 2.400 atau Rp. 2.500 (per kilo meter/km), menurut saya cukup pantas. Karena taksi itu Rp. 3.200 tarif batas bawahnya. Kalau tarif batas bawah ojol tinggi, Rp. 5.000, bisa-bisa tidak laku,” imbuh BKS.

BKS menekankan piahkanya juga tidak mau tarif ditetapkan terlalu rendah. Karena, mitra ojek online bisa tidak mendapat keuntungan. “Saya sudah sampaikan dalam diskusi dengan pihak-pihak terkait. Saya harapkan mereka mengerti," jelasnya.

Dari wacana yang berkembang, ada kelompok yang usulkan tarif baru ojol Rp 3.100 per km. Dari kenaikan tarif itu diharapkan pengemudi mendapatkan tambahan pendapatan. Namun demikian, ada yang memandang tarif itu justru akan membuat pendapatan ojol berkurang. 

BKS berharap, jika regulasi selesai nantyi, semua driver mematuhi aturan. Sehingga  layanan ojol bisa berjalan tertib dan bisa berkembang dengan baik. "Saya harapkan makin hari, ojol ini makin kompak tapi taat aturan, seperti harus pakai helm, tidak boleh mengebut, jangan menggerombol, dan jangan kasar-kasar di jalan," imbuhnya.

Baca juga : Menkeu Jualan Surat Utang Syariah Ke Negara Luar

Belum Kompak
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW Wagey mengungkapkan, masalah penetapan tarif, driver ojol belum satu suara. Pembahasan di internal driver ojol alot. Antar daerah dan asosiasi memiliki pandangan sendiri-sendiri. 

“Kami sudah mengusulkan agar pemerintah pusat tidak usah menentukan tarif tetapi hanya komponen-komponennya saja. Untuk penetapan tarif diserahkan ke pemerintah daerah saja ditetapkan lewat Pergub (peraturan gubernur),” ungkap Christiansen.

Usulan itu, lanjut  Christiansen, mempertimbangkan berbedanya pandangan mengenai penetapan tarif. Selain itu juga melihat perbedaan biaya operasional ojol antar daerah. Namun demikian, Christiansen mengungkapkan,  dari hasil uji publik yang pernah dilakukan, rata-rata daerah setuju ditetapkan  Rp3.000 per km. Meskipun ditekankannya, ada daerah tidak setuju.

Christiansen meminta, pemerintah melibatkan asosiasi ojol dalam menentukan komponen tarif maupun tarif finalnya sehingga keputusan nanti bisa diterima semua pihak. 

Baca juga : Ekonomi Masyarakat Purbalingga Bakal Semakin Meningkat

Sebelumnya, gasil survei Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) menyebutkan tarif ojol sangat sensitif. Jika nanti ada kenaikan tarif, sebanyak 48,13 persen responden mengaku hanya mau mengeluarkan biaya tambahan kurang dari Rp 5.000 per hari. Dan, sebanyak 23 persen responden yang tidak ingin mengeluarkan biaya tambahan sama sekali.

Dari survei itu terekam jarak tempuh konsumen ojol rata-rata 8,8 kilo meter (km) per hari.  Dengan jarak tempuh sejauh itu, apabila terjadi kenaikan tarif dari Rp 2.200 per km menjadi Rp 3.100 per km, pengeluaran konsumen akan bertambah sebesar Rp 7.92O per hari.  

Bertambahnya pengeluaran sebesar itu ditolak oleh kelompok konsumen yang tidak mau mengeluarkan biaya tambahan sama sekali. Dan, kelompok  yang hanya ingin mengeluarkan biaya tambahan kurang dan Rp 5.000 per hari. Total persentasenya mencapai 71,12 persen. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :