Dark/Light Mode

Top, RI Dapat Izin Ekspor Ikan Ke 28 Negara Di Eropa

Jumat, 3 Juli 2020 20:15 WIB
Pemerintah menjaga pasar ikan ke mancanegara di masa pandemi.
Pemerintah menjaga pasar ikan ke mancanegara di masa pandemi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjaga betul pasar ekspor produk perikanan, khususnya di Amerika Serikat dan Uni Eropa. 

Caranya dengan mendorong pelaku usaha untuk menjaga mutu produk perikanan, yang merupakan syarat utama diterimanya ekspor.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Nilanto Perbowo mengatakan, Uni Eropa dan Amerika Serikat memberlakukan persyaratan mutu yang ketat terhadap semua barang yang masuk ke wilayahnya, termasuk produk perikanan. 

Baca juga : Prudential Dapat Izin OJK Pasarkan PRUCekatan dengan Tatap Muka Virtual

Hal ini untuk melindungi masyarakatnya dari ancaman kesehatan yang diakibatkan oleh produk pangan.

"Untuk itu, menjadi penting bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI) dapat menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang menjadi persyaratan pasar Uni Eropa dan Amerika Serikat, sekaligus menjaga pangsa pasar yang sudah terbentuk selama ini," katanya di Jakarta, Jumat (3/07).

Menurutnya, Indonesia termasuk yang mendapat persetujuan melakukan ekspor ikan ke 28 negara di Uni Eropa. Persetujuan diberikan berdasarkan kesesuaian dengan sistem pengawasan dan kesehatan masyarakat di sana.

Baca juga : Ditahan Eibar 1-1, Getafe Gagal Masuk Zona Eropa

Nilanto menjelaskan, jumlah UPI yang sudah menerapkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) sebanyak 975 unit skala menengah besar. 

Dari jumlah tersebut, 173 UPI telah mengekspor ke Uni Eropa dan sebanyak 179 UPI melakukan ekspor ke Amerika Serikat. 

Produk yang diekspor meliputi ikan segar, beku, kaleng, dan produk perikanan lainnya.

Baca juga : UEA Kirim Bantuan Medis Ke 64 Negara Terdampak Covid

Nilanto menuturkan,, proses pemberian jaminan mutu dan perdagangan antara Uni Eropa dan Amerika Serikat memiliki perbedaan. 

Uni Eropa melalui pendekatan government to government (G to G), sedangkan Amerika Serikat melalui government to business (G to B).

"G to G mengamanatkan bahwa dalam hal jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, pemerintah terlibat dalam memberikan jaminan dengan pendekatan otoritas kompeten. Sedangkan G to B mengamanatkan otoritas negara importir dapat melakukan jaminan langsung ke UPI tanpa melalui otoritas kompeten," ucapnya. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.