Dark/Light Mode

Didenda Rp 30 Miliar Grab Ngotot Ngelawan KPPU

Senin, 6 Juli 2020 08:10 WIB
Didenda Rp 30 Miliar Grab Ngotot Ngelawan KPPU

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Grab Teknologi Indonesia ngotot melawan. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memvonis Grab bersalah.

Setelah diputuskan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab masih ngotot mempertahankan pendapatnya. Grab merasa tidak ada aturan yang dilanggar. 

Tim Juru Bicara Grab Indonesia, Andre Sebastian mengatakan, pihaknya bersama PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dianggap bersalah karena diduga melakukan diskriminasi mitra pengemudi. 

Kebijakan Grab diduga hanya menguntungkan pengemudi dari TPI, tapi merugikan mitra pengemudi lain. Oleh sebab itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda Rp 30 miliar kepada Grab. 

“Kami sudah melakukan pembuktian itu, didukung oleh saksi dan ahli dalam persidangan. Kami tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama kami dengan PT TPI. Apalagi sampai persaingan usaha yang tidak sehat,” tegas Juru Bicara Grab dalam pesannya kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Dia menerangkan, kerja sama antara Grab Indonesia dengan TPI dibentuk dengan tujuan sederhana, yaitu bisa memberi manfaat yang lebih baik bagi semua mitra pengemudi. 

Grab beralasan salah satu alasan kerja sama dengan TPI adalah untuk membantu mitra pengemudi yang tak punya kendaraan. Kerja sama ini bagi Grab menjadi sarana untuk memudahkan mitra mendapatkan kendaraan. 

Baca juga : KKP Bidik Pemulihan Perekonomian Nelayan

“Kami dengan PT TPI memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil. Ini hemat biaya, jadi mitra bisa terus mencari penghasilan seperti yang lainnya,” terang Andre. 

Dari sisi sistem pemesanan, imbuhnya, pihak Grab mengklaim sudah adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi. Grab memiliki berbagai program manfaat pengemudi, yang mencakup pemesanan produktif bagi mereka dengan kinerja baik. 

Di samping itu, Grab menyiapkan penghargaan khusus bagi semua mitra yang konsisten dinilai tinggi oleh penumpang. Itu berlaku untuk semua mitra, tak hanya TPI. Pada akhirnya, sistem penghargaan seperti ini akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum. 

“Kami tidak memberikan perlakuan istimewa untuk mitra pengemudi dari TPI,” katanya. 

Oleh sebab itu, Grab menilai putusan KPPU tidak berdasar. Alhasil, pihaknya menolak untuk tunduk terhadap sanksi denda Rp 30 miliar dengan mengajukan banding. 

“Tentu kami akan berupaya melindungi brand dan reputasi Grab dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat KPPU,” tegasnya. 

Untuk diketahui, pada Kamis (2/7) lalu, Majelis KPPU memutus bersalah Grab Indonesia sebagai terlapor I dan TPI sebagai terlapor 2, dalam kasus dugaan diskriminasi mitra pengemudi. 

Baca juga : Nurhadi Ngerjain KPK

Dalam persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin Dinni Melanie selaku Ketua Majelis menilai, perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia. 

Hal ini mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI. KPPU menghukum Grab Indonesia dengan denda total Rp 30 miliar, sedangkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia dihukum dengan denda total Rp 19 miliar. 

Dalam kasus diskriminasi terhadap mitra pengemudi Grab ini, KPPU menghukum dua pihak dengan total Rp 49 miliar. 

“Menyatakan bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Dinni. 

KPPU juga menyatakan Grab dan TPI juga bersalah melanggar ketentuan pasal 19 huruf (d), karena melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

 “Menyatakan bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 huruf d, Undang undang nomor 5 tahun 1999,” ujar Dinni. 

Pengamat hukum Yudho Taruno Muryanto menilai keputusan KPPU akan menjadi preseden baik. Pasalnya, menunjukkan bahwa ada jaminan persaingan yang sehat dalam kegiatan bisnis di Indonesia. 

Baca juga : Nahrawi Tebar Ancaman

“Dalam konteks persaingan usaha, pada prinsipnya undangundang ini mengatur untuk kepentingan antar para pelaku usaha,” kata Yudo dalam keterangan persnya, kemarin. 

Akademisi Fakultas Hukum UNS Solo ini menyayangkan jika Grab berusaha ingin membangun isu, seolah putusan KPPU tersebut memperburuk iklim investasi di Indonesia. 

Dia bilang, pemerintah memang membutuhkan investasi asing, tapi jangan sampai investasi asing yang masuk justru merugikan pelaku usaha lokal. 

“Kita tentu mau kalau semua itu bisa adil, fair play dan UndangUndang Persaingan Usaha mengatur hal tersebut,” tambahnya 

Dia mengingatkan, agar setiap pelaku usaha harus tunduk pada beleid tersebut, karena aturan tersebut akan memberikan jaminan dan kepastian bahwa kegiatan bisnis telah dijalankan secara sehat dan fair. 

“Selama mereka melakukan usaha di Indonesia, mereka harus tunduk terhadap undangundang. Tidak peduli lokal atau asing ya harus tunduk pada undang-undang,” tegasnya. [JAR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.