Dark/Light Mode

Jika Didukung Pemerintah

Produk Tembakau Alternatif Dinilai Bisa Kurangi Jumlah Perokok 

Rabu, 8 Juli 2020 20:28 WIB
Ilustrasi/NET
Ilustrasi/NET

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia dinilai membutuhkan regulasi yang mampu mendorong penggunaan produk tembakau alternatif. Penggunaan produk tembakau alternatif diyakini bisa tekan jumlah perokok.

Dalam Global Forum on Nicotine (GFN) ke-7 yang digelar secara virtual Juni lalu, dibahas mengenai permasalahan mengenai tingginya angka perokok dan dampak kesehatan akibat dari kebisaan merokok. Kebiasaan itu bisa ditekan melalui penggunaan tembakau alternatif.

Pendiri dan Direktur Association Vaper India sekaligus salah satu pembicara di GFN, Samrat Chowdhery, mengungkapkan produk tembakau alternatif menerapkan pendekatan pengurangan risiko tembakau.

"Produk itu menjadi salah satu pilihan yang tepat bagi perokok dewasa yang ingin beralih dari kebiasaan merokok," katanya, kemarin.

Baca juga : Akademisi : Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Tembakau Alternatif

Untuk mendorong peralihan tersebut, tentunya dukungan dari pemerintah, pakar kesehatan, akademisi, dan pemangku kepentingan lain sangat dibutuhkan.

“Pendekatan pengurangan risiko tembakau yang diterapkan pada produk tembakau alternatif telah terbukti efektif dalam mengurangi jumlah perokok di beberapa negara,” terang Samrat.

Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas, menilai pemerintah memiliki peran penting agar penggunaan produk tembakau alternatif dapat dimaksimalkan untuk mengurangi jumlah perokok dan masalah kesehatan yang diakibatkan oleh rokok di Indonesia. 

“Kehadiran produk tembakau alternatif harus kita sikapi bersama sebagai kesempatan baru untuk mengatasi masalah rokok di Indonesia yang tidak kunjung usai," tuturnya.

Baca juga : Gerindra Dorong Pemerintah Beri Subsidi Kuota Internet Kepada Pelajar

Dukungan dari pemerintah terhadap produk ini dapat dilakukan dengan mendorong pembentukan regulasi khusus yang terpisah dari rokok.

"Regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif tentunya dapat melengkapi upaya pengendalian tembakau yang telah dilakukan secara ketat oleh pemerintah selama ini,” ujarnya.

Sejauh ini, Fathudin mengatakan regulasi yang mengatur produk tembakau alternatif hanya terkait cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 156/2018.  

“Kami berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan segera merealisasikan regulasi khusus produk tembakau alternatif demi mengurangi masalah yang diakibatkan oleh rokok. Kita mendorong realisasi tujuan bersama, yakni kesehatan masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Baca juga : Angka Perokok Bisa Turun Jika Pemerintah Dukung Produk Tembakau Alternatif

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo, menambahkan pengguna produk tembakau alternatif di Indonesia sedang bertumbuh pesat. Jika tidak ada regulasi, potensi mereka beralih kembali ke rokok konvensional cukup besar.

 "Kami berharap pemerintah bisa berkaca pada sejumlah negara, seperti Inggris dan negara-negara Uni Eropa yang tengah mendorong pendekatan pengurangan risiko tembakau melalui penggunaan produk tembakau alternatif," katanya.

Dia mencontohkan, Inggris sudah mengatur penggunaan produk tembakau alternatif sejak 2015. Penggunaan produk tembakau alternatif sebagai bentuk dukungan terhadap kesehatan masyarakat.

Dia menegaskan, pemerintah perlu mendorong pembahasan regulasi khusus. Harapannya, penggunaan produk tembakau alternatif ini lebih tepat sasaran khususnya untuk perokok dewasa sekaligus mencegah ruang penyalahgunaan oleh anak di bawah umur 18 tahun dan non-perokok. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.