Dark/Light Mode

2019, Kemendag Bakal Revitalisasi 1.037 Pasar

Kamis, 21 Februari 2019 14:29 WIB
Contoh Revitalisasi Pasar. (Foto : Istimewa).
Contoh Revitalisasi Pasar. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan program revitalisasi pasar masih terus berjalan. Pada tahun ini, Kemendag menargetkan sebanyak 1.037 unit pasar akan direvitalisasi. Jumlah tersebut merupakan sisa program Presiden Jokowi periode 2015 sampai 2018 yang menargetkan peremajaan 5 ribu pasar di seluruh Indonesia.

“Anggaran sekitar Rp 1,1 triliun untuk revitalisasi pasar 2019. Kami berharap akan lebih 5 ribu pasar yang direvitalisasi. Kan nggak harus 5 ribu (pasar) lebih banyak pasti lebih baik. Hingga tahun lalu kita telah merevitalisasi sekitar 4.211 unit,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag

Baca juga : Kemenpar Kenalkan Digital Pariwisata Indonesia

Tjahya Widayanti dalam konferensi persnya di Jakarta, kemarin. Tjahya menuturkan, konsep revitalisasi pasar tidak hanya sekadar pembenahan bangunan fisik, tapi juga non fisik yang terkait dengan pengelolaan pasar. Antara lain, revitalisasi menajemen, kemudahan akses permodalan perbankan, dan standar prosedur terhadap pelayanan pasar.

Berdasarkan data Kemendag, hingga kini terdapat total 9.511 unit pasar yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada 2015, pemerintah telah merevitalisasi 1.023 unit pasar. Tahun 2016 sebanyak 793 unit pasar. Dan, 2017 sebanyak 851 unit pasar.

Baca juga : HPN 2019 Manjakan Pecinta Lari Kota Surabaya

Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mendukung program revitalisasi pasar. Selain revitalisasi, Mansuri meminta pemerintah menerbitkan aturan perlindungan pasar tradisional. Apalagi, pemerintah sudah lama menjanjikan aturan tersebut. Namun sayang, hingga kini janji pemerintah itu tidak kunjung direalisasikan.

“Dulu kami punya aturan pegangan berupa Perpres 112 Tahun 2007 tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Tetapi sekarang tidak ada lagi,” ujarnya.

Baca juga : Keren, Bandara Soetta Sediakan Digitalisasi Layanan Bus

Mansuri menjelaskan, perpres tersebut dijadikan para pedagang pasar untuk berlindung dari gempuran pasar modern. Namun, kehadiran Perpres 112 Tahun 2007 tersebut justru dilemahkan dengan munculnya Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Keberadaan Undang-Undang itu membuat perlindungan terhadap pasar tradisional terpojok. Akibatnya jumlah pasar tradisional menurun. Jika pada 2007 jumlah pasar tradisional mencapai 13.450 pasar. Namun, pada 2011 menjadi 9.550 pasar. “Jumlah itu saya perkirakan akan turun lebih banyak lagi. Kami sedang lakukan survei untuk pastikan jumlah pasar tradisional yang ada saat ini,” ungkapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.