Dark/Light Mode

Lawan Putusan Harga Tiket, Lion Gugat Balik KPPU

Senin, 13 Juli 2020 21:46 WIB
Lawan Putusan Harga Tiket, Lion Gugat Balik KPPU

RM.id  Rakyat Merdeka - Lion Air Group melawan balik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Maskapai penerbangan swasta terbesar di Indonesia itu keberatan dengan keputusan KPPU, yang menghukum bersalah tujuh maskapai nasional, atas penetapan harga tiket pesawat penumpang kelas ekonomi tahun 2018-2019.

Tiga dari tujuh maskapai yang dimaksud, merupakan milik Lion Air Group: Batik Air, Lion Air, dan Wings Air

Baca juga : Masifkan Pertanian Ramah Lingkungan, Petani Di Bantul Kembangkan APH

Keberatan tersebut telah disampaikan Lion Air Group kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/7), dengan Nomor Perkara 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst.

"Lion Air Group tidak terima atas hasil keputusan tersebut (keberatan). Untuk itu, Lion Air Group mengajukan keberatan sesuai jalur yang berlaku," tegas Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro di Jakarta, Senin (13/7).

Baca juga : Lion Air Bantah Mainin Harga Tiket

"Harga tiket pesawat udara yang dijual Lion Air Group, masih sesuai dengan peraturan, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Sehingga, tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB)," jelas Danang.

Ditegaskan, dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan harga dengan pihak lain.

Baca juga : Dewan Kehutanan Nasional Perkuat Kebijakan KLHK

Formulasi penghitungan yang digunakan tergolong wajar. Sesuai keterjangkauan kemampuan bayar calon penumpang, berdasarkan kategori layanan maskapai.

"Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak. Penerapannya dilakukan berdasarkan kategori layanan yang diberikan, sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri," terang Danang. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.