Dark/Light Mode

Saran Akademisi

10 Jurus BUMN Hindari PHK

Sabtu, 8 Agustus 2020 21:48 WIB
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing

RM.id  Rakyat Merdeka - Di masa pandemi Covid-19 dan dampak yang ditimbulkan terhadap situasi sosial dan ekonomi Tanah Air, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengimbau BUMN agar tidak melakukan PHK alias pemutusan hubungan kerja.

"BUMN tidak perlu melakukan PHK," ujarnya. BUMN masih bisa "hidup" dengan menempuh sejumlah jalan yang disebut Emrus sebagai solusi extraordinary. Pertama, segera menghapus sama sekali tunjangan, fasilitas dan bonus semua komisaris, direksi, seluruh pejabat di bawahnya.

Baca juga : Yasonna Tunjuk Hidung KPK

Kedua, menghentikan segera program perjalanan dinas ke luar negeri. "Itu bisa diganti dengan komunikasi lewat teknologi," imbuh pendiri lembaga Emrus Corner ini.

Solusi ketiga, segera lakukan penghapusan unit kerja atau penggabungan yang sifatnya mubazir. Keempat, segera gabungkan BUMN tidak profit. Kelima, BUMN diminta mengalihkan kegiatan sosial ke kementerian terkait.

Baca juga : Dugaan Gratifikasi, Politikus Demokrat M Nasir Dibidik KPK

Kemudian yang keenam, penghasilan semua karyawan BUMN disetarakan dengan PNS. Ketujuh, laporan keuangan setiap BUMN disajikan dari detik ke detik dalam bentuk billboard di depan kantor BUMN yang bersangkutan sebagai bentuk transparansi.

Berikutnya kedelapan, segera alihkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN ke kementerian terkait untuk melakukannya. Kesembilan, segera lakukan rekrutmen direksi, komisaris dan pejabat BUMN dengan pola lelang jabatan. Terakhir, yang kesepuluh, jalankan kebijakan, program, dan tindakan terobosan yang selama ini sudah dirumuskan.

Baca juga : Prosedur Impor BUMN Mestinya Dibikin Simpel

"Jika Kementerian BUMN melakukan extraordinary tersebut di atas dengan sungguh-sungguh dan transparan, BUMN tidak perlu melakukan PHK," tandas Emrus. OKT

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.