Dark/Light Mode

Mau Lemahkan BI

DPR Bersiasat Jadikan Sri Mul Wonder Woman

Rabu, 2 September 2020 05:48 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dan Ketua DPR Puan Maharani dalam acara Rapat Paripurna Tanggapan Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi terhadap RUU APBN 2021. (Foto: Instagram)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dan Ketua DPR Puan Maharani dalam acara Rapat Paripurna Tanggapan Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi terhadap RUU APBN 2021. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keperkasaan Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga independen mau dipangkas DPR. Sementara itu, posisi Menteri Keuangan Sri Mulyani akan dibikin menjadi super kuat, sekuat “wonder woman”.

Hal ini akan terjadi bila revisi Un­dang-undang BI berjalan mulus di parlemen. Rencana tersebut tertuang dalam draft RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

Draf ini mulai digodok Badan Legislasi DPR Senin (31/8). Sebagai inisiator RUU BI, Baleg sudah mendengarkan presentasi dari Tim Ahli. Tim Ahli memaparkan, RUU BI yang baru ini akan menghapus beberapa pasal lama dan menyempurnakannya.

Dalam draft yang diterima wartawan, salah satu pasal yang akan dihapus adalah Pasal 9. Pasal tersebut adalah ruh dan kekuatan BI. Pasal itu, pada intinya menjelaskan pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI.

Pasal itu juga menegaskan, BI wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya dalam kebijakan moneter kan memasukkan Dewan Moneter.

Apa tugasnya? Tugasnya adalah memimpin, mengkoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Baca juga : Bamsoet Apresiasi Capaian Kinerja Puan Cs

Dewan moneter dikoordinir oleh Menteri Keuangan. Anggotanya adalah satu orang menteri yang membidangi perekonomian; Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia; serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Selain mengubah Pasal 9, pasal yang akan diganti adalah Pasal 43. Pasal 43 ini berisi mengenai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang dilaksanakan setiap bulan.

Jika sebelumnya RDG hanya dilakukan oleh BI saja, dalam RUU ini Pemerintah akan ikut andil. Menteri Keuangan mewakili pemerintah tidak hanya akan ikut dalam RDG, tetapi juga memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan hasil rapat.

Selain itu, beberapa yang akan dimasukkan dalam RUU ini adalah mengenai pengalihan kewenangan pengawasan perbankan ke BI yang saat ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengembalian kewenangan dilakukan paling lambat Desember 2023. RUU perubahan atas UU BI juga mempertegas soal peran BI dalam pembiayaan APBN.

Dalam rancangan beleid yang baru, pemerintah menekankan BI dapat membeli surat-surat utang negara di pasar primer, untuk operasi pengendalian moneter atau dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan darurat.

Baca juga : PKS Tak Merasa Tersaingi

Dalam kondisi perekonomian tertentu, BI dapat membeli surat-surat utang negara tanpa bunga dengan harga diskon yang disepakati bersama dengan pemerintah.

Selain itu, melalui beleid itu, BI juga dapat memberikan pembiayaan sementara kepada pemerintah karena adanya kekurangan pada pendapatan pemerintah.

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidhowi mengatakan, salah satu revisi dalam RUU BI antara lain menyoroti makna independen. Menurut dia, makna independen itu harus dimaknai dalam bingkai NKRI, bukan independen bebas sebebasnya.

“Jangan ibarat ada negara dalam negara. Tapi masih panjang nanti penyusunannya,” kata Baidhowi, kemarin.

Menanggapi RUU tersebut, Anggota Baleg DPR Anis Byarwati meminta Baleg jangan buru-buru membuat keputusan. Kata dia, Baleg perlu meminta masukan dari para ahli ekonomi untuk menimbang usulan-usulan perubahan yang disampaikan Tenaga Ahli Baleg.

“Karena banyak sekali hal-hal mendasar yang sifatnya prinsip, diusulkan untuk diubah,” kata Anis, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Baca juga : Panglima TNI Pastikan Prada MI Kecelakaan

Menanggapi usulan DPR itu, Sri Mulyani tak mau banyak berkomentar. Kata dia, pihaknya akan mencermati terlebih dahulu proses legislasi yang saat ini sedang berlangsung.

“Kita belum pernah membahasnya, jadi kita lihat saja dulu,” ujar Sri Mul di Gedung DPR, kemarin.

Sejumlah ekonom mulai mengkritisi RUU BI tersebut. Dradjad Wibowo, ekonom senior Indef menilai, perubahan UU BI sangat tidak tidak logis, tidak jelas efektivitasnya, dan membahayakan stabilitas moneter dan keuangan.

Dampaknya, akan menggerus kepercayaan investor kepada pemerintah. Dradjad mengatakan, BI merupakan lembaga yang independen. Hampir seluruh negara demokratis di dunia menjunjung tinggi independensi bank sentral.

Bahkan, kepala negara di negara maju seperti Inggris dan Amerika Serikat pun tidak berhak mengintervensi kebijakan bank sentral. Dradjad mengingatkan akan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menyelamatkan sistem perbankan nasional saat krisis 1997-1998.

Menurutnya, independensi BI yang diamputasi bisa mengakibatkan hal yang sama. Muncul kredit macet dan negara rugi triliunan rupiah. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.