Dark/Light Mode

BI, OJK Dan LPS Perlu Diperkuat

Rabu, 23 September 2020 11:48 WIB
BI, OJK Dan LPS Perlu Diperkuat

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembahasan isu pengalihan kewenangan dari OJK dikembalikan ke BI masih menjadi perdebatan. Di saat kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, justru pengawasan terintegrasi antarlembaga yang perlu diperkuat.

Menurut pengamat keuangan sekaligus Chairman Infobank Institute Eko B Supriyanto, wacana peralihan pengawasan dari OJK ke BI perlu dicermati secara serius. Jika tida bisa diatasi, bukan tidak mungkin isu yang beredar ini bisa menguncang pasar dan keuangan.

"Akan muncul anggapan bahwa pemerintah dianggap tidak berpijak kepada kebijakan yang bersifat jangka panjang. Perlu bank sentral dan OJK yang independen dan kuat," tegasnya dalam Public Discussion : Infobank & The Chief Economist Forum bertajuk Masa Depan Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan secara virtual, Selasa (22/9).

Baca juga : Menko PMK Siapkan SDM Maju dan Berkualitas

Eko melihat, permasalah mendasar dalam hal ini adalah pada koordinasi, bukan kelembagaan. Sehingga katanya, tak perlu mengalihkan pengawasan bank ke BI atau membentuk dewan moneter.

Dalam pemerintah yang kuat makin dibutuhkan independensi BI, namun pemerintah yang kuat juga tergoda untuk melakukan intervensi, sehingga membuat otoritas moneter atau perbankan dibuat tidak lagi independen.

"BI dan OJK sudah melakukan tugas pemerintah /otoritas fiskal, mulai dari upaya mengatasi defisit fiskal, pengembangan UMKM, pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, hingga kesenjangan," tuturnya.

Baca juga : Ini Jurus KKP Kembangin UMKM Perikanan

Di kesempatan yang sama, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengkritisi rencana Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memindahkan pengawasan bank dari OJK ke BI pada 2023 yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI.

Ia bilang, justru yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan pengawasan dan bukan memisahkan pengawasan dari OJK ke BI.

Bahkan ia menyebut, pemisahan pengawasan akan menimbulkan presepsi memandang sebelah mata atau menganaktirikan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Baca juga : Lembaga Profesi Insinyur Kehutanan Perlu Dipercepat

“Peran OJK harusnya dikuatkan, bukan diperkecil. Dan pilihannya bukan memisahkan antar bank dan nonbank," imbuhnya.

Hal itu sambungnya, dikhawatirkan bisa menimbulkan kecemburuan bisa saja terjadi antar sektor jasa keuangan. Pelaku IKNB bisa beranggapan bila bank yang diawasi oleh BI akan lebih terjamin likuiditasnya sebab bank sentral bisa dengan mudah membuat kebijakan stimulus ke perbankan.

Sedangkan IKNB yang diawasi oleh OJK harus meminta izin ke BI untuk meminta stimulus. "Kalau dikuatkan itu yang perlu, OJK, BI dan LPS harus saling memperkuat dan melakukan pengawasan terintegrasi," ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.