Dark/Light Mode

Sub Holding Pertamina Jadi Jawaban Pemenuhan Energi Ramah Lingkungan

Jumat, 23 Oktober 2020 08:34 WIB
Webinar ``Sub Holding Pertamina Melanggar Hukum?`` Kamis (22/10).
Webinar ``Sub Holding Pertamina Melanggar Hukum?`` Kamis (22/10).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan pembentukan holding dan subholding di dalam tubuh PT Pertamina (Persero) sebagai respons perkembangan kebutuhan energi ke depan.

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara Arya Sinulingga mengatakan, di zaman yang terus perkembangan dinamis, maka diperlukan fleksibilitas di dalam Pertamina untuk memenuhi kebutuhan sumber daya dan energi.

"Perubahan bentuk bisnis seperti pembentukan sub holding dan holding sangat diperlukan untuk menjawab tantangan-tantangan, terlebih dengan komoditas sumber daya alam yang juga mengalami dinamika," kata Arya dalam dalam webinar "Sub Holding Pertamina Melanggar Hukum?" Yang digelar, Kamis (22/10).

Sementara, SPV Corporate Communication & Investor Relation PT Pertamina Agus Suprijanto menyebut, adanya dinamika kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan energi ramah lingkungan saat ini juga harus disikapi dengan profesional.

Baca juga : Tambah Pasokan, Pertamina Perketat Pengawasan Elpiji 3 Kg Di Siak

“Melihat kondisi ini, kita PT Pertamina harus siap beradaptasi. Hal inilah yang mendorong mega trend global pengembangan energi di Indonesia,” kata Agus lagi.

Ia melanjutkan, kondisi ini jadi salah satu sebabnya, mengapa Pertamina harus restrukturisasi dan membentuk sub holding untuk pengelolaan portofolio bisnis di seluruh Pertamina Group, mempercepat pengembangan bisnis baru, dan menjalankan program-program pemerintah.

“Dengan adanya sub holding diharapkan akan mempercepat pengembangan usaha dan kapabilitas di bisnis eksisting dan mendorong operasional exelence yang lebih fokus," jelas Agus.

Sementara, pakar hukum tata negara Prof, Yusril Ihza Mahendra pada webinar yang sama menyampaikan, upaya restrukturisasi dan pembentukan holding di Pertamina tidak melanggar Undang-undang, khususnya pasal 33 UUD 1945.

Baca juga : KLHK Pastikan UU Cipta Kerja Tidak Merusak Lingkungan

"Proses restrukturisasi di Pertamina adalah untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar, sealigus menghadapi trend persaingan global di bidang energy," kata dia.

Menurut Guru Besar FHUI itu, rencana restrukturisasi dan embentukan holding di Pertamina sudah dilakukan sejak lama. Ide itu bahkan sudah digulirkan tahun 1999 saat Menteri BUMN dijabat oleh Tanri Abeng.

"Tapi, dalam prosesnya holding Pertamina dengan segmen usaha terkait dan lebih fokus baru terbentuk belakangan ini," kata mantan Mensesneg itu lagi.

Yang perlu dilakukan ke depan, bagaimana holding Pertamina dikelola secara baik, transparan dan profesional.

Baca juga : Pertamina Kilang Cilacap Distribusikan Energi Baru Terbarukan Ke Lingkungan Sekitar

"Dengan begitu, BUMN migas itu akan tetap menjadi milik rakyat dan dianfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bangsa dan negara," tegasnya. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.