Dark/Light Mode

Debat Terbuka Dengan Aktivis Cipayung Plus, Kepala BKPM Jelaskan Pentingnya UU Cipta Kerja

Rabu, 4 November 2020 10:18 WIB
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (Foto: Istimewa)
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meladeni tantangan debat terbuka dengan aktivis mahasiswa Cipayung Plus, tentang Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Bahlil datang langsung ke lokasi debat. Kehadirannya adalah bentuk penghormatan etika di antara aktivis mahasiswa Cipayung Plus. Apalagi, ia juga dibesarkan di salah satu organisasi kemahasiswaan di Cipayung Plus.

"Ini bagian dari norma etika Cipayung, penghargaan senior dan junior. Terlepas saya sebagai pemerintah, saya adalah bagian dari keluarga besar Cipayung," ujarnya mengawali debat terbuka, Rabu (4/11) malam.

Baca juga : Jadi Yang Pertama, KSPSI Dan KSPI Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja Ke MK

Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini menegaskan, ada dua hal yang melatarbelakangi hadirnya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pertama, tumpang tindih regulasi khususnya terkait dengan kemudahan berinvestasi. Kedua, terkait kondisi obyektif soal ketenagakerjaan.

Bahlil mengatakan, saat ini ada 7 juta orang yang belum mendapatkan lapangan kerja. Setiap tahun, kata Bahlil, ada 2,9 juta angkatan kerja baru. Baik itu lulusan perguruan tinggi, SMA dan SMK.

Baca juga : Kepala Daerah Bakal Sosialisasikan Manfaat UU Cipta Kerja

Sementara, dampak Covid-19 telah menyebabkan penambahan orang yang membutuhkan pekerjaan baru setelah di-PHK.

"Datanya ada 3,5 juta kena PHK, tetapi menurut data HIPMI dan lainnya bisa sampai 5 atau 6 juta bertambah total pengangguran. Jadi, sekitar 15 juta orang butuh lapangan kerja," ungkapnya.

Tentunya, tak semua angkatan kerja itu menjadi PNS, TNI, Polri dan juga pegawai BUMD. Dalam hal ini, kehadiran investasi baru dibutuhkan. Untuk menyiapkan lapangan kerja bagi rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga : Jawab Hoaks, DPR Jelaskan 12 Fakta Dalam UU Cipta Kerja

"Tak ada cara lain untuk membantu saudara-saudara kita ini mendapatkan lapangan pekerjaan. Kecuali, dengan mengalirkan investasi, agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan," pungkasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.