Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Restrukturisasi Diperpanjang Hingga 2022

Keputusan OJK Ibarat Oase Di Tengah Gurun

Minggu, 22 November 2020 05:34 WIB
Restrukturisasi Diperpanjang Hingga 2022 Keputusan OJK Ibarat Oase Di Tengah Gurun

RM.id  Rakyat Merdeka - Pandemi Covid-19 diramal masih menghantui hingga tahun depan. Karena itu, banyak pihak sepakat restrukturisasi kredit masih diperlukan hingga 2022. Ini dilakukan untuk menunjang pemulihan ekonomi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan, pihaknya telah melalui berbagai diskusi sebelum menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), terkait perpanjangan masa restrukturisasi hingga Maret 2022.

Rencananya, POJK tersebut paling cepat keluar akhir bulan ini. OJK melihat, perpanjangan restrukturisasi kredit diperlukan karena ekonomi belum pulih.

“Kasus penularan masih terjadi setiap hari. Ini tentu menjadi salah satu alasan mengapa aturan relaksasi diperpanjang,” jelas Heru dalam diskusi virtual, Jumat (20/11).

OJK mencatat, hingga minggu pertama November 2020, restrukturisasi kredit yang sudah dilakukan, baik bank dan nonbank mencapai Rp 932,6 triliun kepada 7,53 juta debitor.

Menurutnya, ini jumlah terbesar sepanjang sejarah sejak dia mengawasi bank sebelum di OJK.

Baca juga : Pengusaha IT Hingga Manufaktur China Jajaki Investasi Di Tanah Air

“Dari saya masih di Bank Indonesia (BI) sampai ke OJK, ini angka terbesar,” akunya.

Heru menjelaskan, restrukturisasi akan memberikan ruang yang sangat baik bagi nasabah maupun bank dalam menata cash flow. Namun yang menjadi masalah, jika dampak pandemi berkepanjangan.

“Ini sangat bahaya bagi industri perbankan, sehingga mau tak mau harus siap dengan segala kemungkinan yang terburuk,” ujarnya.

Untuk itu, OJK meminta bank memiliki daya tahan dan kekuatan permodalan yang cukup. Dari data November 2020, menunjukkan likuiditas permodalan masih baik, risiko kredit naik sedikit, tapi terkelola dengan baik.

Di mana rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) gross di kisaran 3,1 per-sen, nett 1 persen.

“Masih baik, likuiditas rasio sangat aman. Hanya saja Net Interest Margin (NIM) tertekan. Karena kredit turun pasti NIM turun. Ini biasa di semua bank, bahkan di seluruh dunia sama,” imbuhnya

Baca juga : Dirut Transjakarta Bangga DKI Jadi Kota Dengan Transportasi Terbaik Dunia

Diakui Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Darmawan Junaidi, perpanjangan restrukturisasi diibaratkan Oase di tengah gurun.

Alias menjadi penyejuk bagi industri di saat menurunnya kinerja perbankan akibat Covid-19. Sebab, katanya, sebagian besar bank tengah menghadapi kesulitan dengan turunnya laba maupun NIM akibat anjloknya permintaan dan kualitas kredit.

“Kalau restrukturisasinya cuma sampai 2021, jujur, itu berat bagi kami. Perpanjangan sampai 2022 setidaknya memberi ruang bagi nasabah, juga bank,” katanya di acara yang sama.

Dia kemudian menjelaskan, perpanjangan restrukturisasi sangat membantu pelaku usaha survive, sehingga menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sementara manfaatnya untuk bank, sambung Darmawan, bisa menjaga kualitas portofolio kredit. Jadi, tidak perlu dana pencadangan yang lebih besar.

“Yang pasti kami tetap akan mempersiapkan pencadangan yang cukup. Pada saat itu ber akhir, bank diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi dengan ekspansi kredit,” ucapnya.

Baca juga : Restrukturisasi Kredit BNI Capai Rp 122,0 Triliun

Sejauh ini, bank berlogo pita kuning itu telah merestrukturisasi debitor terdampak Covid¬19 senilai Rp 116 triliun.

Dari jumlah itu, portofolio yang paling banyak direstrukturisasi, yakni di sektor konstruksi, perdagangan besar dan eceran, kelompok penyedia makanan dan minuman dan industri pengolahan.

Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menilai, OJK dan BI sudah cukup mengeluarkan kebijakan yang bagus dalam mengawal perekonomian.

Namun, saat ini tergantung bagaimana demand side muncul. Menurut dia, demand side tak hanya datang dari berbagai stimulus yang diberikan, tergantung juga action dari pemerintah. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.