Dark/Light Mode

Kepala BKPM : UU Ciptaker Momentum Tepat Bagi Mahasiswa Jadi Pengusaha

Senin, 23 November 2020 22:09 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Instagram)
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
"Sebelum UU Cipta Kerja disahkan, mengurus izin UMKM itu disamakan dengan PT, harus ada SIUP dan sebagainya. Itu biayanya sekitar Rp 7-8 juta. Padahal modal UMKM ada kadang cuma Rp 5-6 juta. Mengurus izin lebih besar (biayanya) daripada modal kerjanya," kata Bahlil.

Baca juga : Kunker Ke Belanda, Kepala BKPM Jelaskan Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Investor Asing

UU Cipta Kerja, lanjut Bahlil, juga menciptakan ekosistem, dan pasar yang baik bagi UMKM untuk bisa berkembang. UMKM juga benar-benar mendapat perlindungan dalam UU Cipta Kerja karena aturan saham yang tidak boleh diambil investor asing.

Baca juga : Konsultasi Publik UU Ciptaker, REI Beri 4 Masukan Dalam Penyusunan RPP Penataan Ruang

"Setiap pengusaha yang masuk wajib bergandengan tangan dengan UMKM. Cara-cara ini bagaimana kemudian kita meningkatkan pola kerja sama dengan UMKM yang ada di daerah," kata Bahlil.

Baca juga : Waka KPK: Pembentukan Stafsus Untuk Gantikan Penasehat

Dengan UU yang ada sekarang, Bahlil mengatakan UMKM cukup dengan satu lembar saja, NIB (Nomor Induk Berusaha) tiga jam keluar. Bahkan sangat murah sekali biayanya. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.