Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Usaha Besar Dikawinkan Sama UMKM
Bahlil: Kebijakan Ini Ngeri-Ngeri Sedap
Selasa, 19 Januari 2021 05:57 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memfasilitasi kerja sama antara 56 perusahaan besar asing dan dalam negeri serta 196 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dengan nilai investasi Rp 1,5 triliun. “Perkawinan” perusahaan besar dan UMKM ini diyakini mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, nilai investasi tersebut masih pada tahap awal.
Berita Terkait : Jokowi: Kemitraan Usaha Besar-UMKM Kerek Pertumbuhan Ekonomi
“Ke depan, setiap bulan kami akan lakukan,” kata Bahlil dalam laporannya kepada Presiden Jokowi, pada acara Penandatanganan Kerja Sama Dalam Kemitraan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) secara virtual, kemarin.
Bahlil mengatakan, mengawinkan usaha besar dan UMKM bukanlah perkara mudah. Dia pun meminta pengertian para pengusaha besar, untuk bisa melibatkan UMKM dan pengusaha daerah.
Berita Terkait : Bahlil: Ada Yang Ngeri-ngeri Sedap Dengan Kebijakan Ini
“Jujur, ada yang ngeri-ngeri sedap dengan kebijakan ini. Kami akan melayani pengusahanya. Tapi, pengusaha juga harus mengerti. Harus melibatkan anak-anak daerah. Selama ini, pencak silatnya terlalu banyak juga ini pengusaha,” ujar Bahlil.
“Kalau ada yang lapor BKPM sekarang sedikit kejam dengan urusan ini, semua kita lakukan dalam rangka pemerataan. Karena, kalau kita menunggu pengusaha sadar, itu agak susah. Saya kan mantan pengusaha,” ucapnya.
Baca Juga : Ketum Tidak Terdaftar, PSSI Prioritaskan 178 Nama Untuk Vaksinasi Corona
Program kemitraan usaha besar dengan UMKM ini mengkolaborasikan 56 usaha besar. Terdiri dari 29 Penanaman Modal Asing (PMA) dan 27 Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dengan 196 UMKM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Mendapat laporan dari Bahlil, Presiden Jokowi mengingatkan agar setiap investasi yang masuk menggandeng pengusaha nasional atau UMKM lokal.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya