Dark/Light Mode

Serap 15 Ribu Pekerja, Usaha Keagenan Kapal Lancar Jaya

Senin, 15 Februari 2021 16:40 WIB
Aktivitas keagenan kapal nasional dan asing di pelabuhan. (Foto: Ist)
Aktivitas keagenan kapal nasional dan asing di pelabuhan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) memastikan aktivitas usaha keagenan kapal di Indonesia yang melayani kapal nasional dan asing mengalami pertumbuhan signifikan dalam lima tahun terakhir.

Ketua Umum DPP ISAA Juswandi Kristanto mengatakan, operasional keagenan kapal telah menciptakan penambahan ribuan lapangan kerja baru serta mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Juswandi mengapresiasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub yang terus berkomitmen mendorong kemajuan iklim berusaha di sektor transportasi laut dengan telah menerbitkan sebanyak 769 Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK) sejak 2017.

Baca juga : Ribuan Demonstran Tumpah Ke Jalan Kota-Kota Besar Myanmar

Juswandi merinci pada 2017 telah diterbitkan sebanyak 108 SIUPKK, pada 2018 sebanyak 186 SIUPKK, pada 2019 sebanyak 229 SIUPKK, pada 2020 sebanyak 227 SIUPKK, dan pada 2021 sebanyak 19 SIUPKK.

"Jika diasumsikan satu perusahaan pemegang SIUPKK mempekerjakan rata-rata 20 orang pekerja maka terdapat sekitar 15.000-an pekerja di sektor usaha keagenan kapal pemegang SIUPKK itu," katanya dalam keterangan resminya, Senin (15/2).

Ia menjelaskan, sejak 2016 Pemerintah melalui Permenhub Nomor 11 Tahun 2016 telah mengamanatkan bahwa usaha keagenan kapal asing di Indonesia bisa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut pemegang SIUPKK maupun Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).

Baca juga : Gercep Tangani Banjir, Menhub Apresiasi Kerja Sama Jateng Dan Kota Semarang

Sementara, jumlah pekerja yang mencapai belasan ribu tersebut belum termasuk kegiatan keagenan kapal yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional pemegang SIUPAL.

"Banyaknya serapan tenaga kerja tersebut sejalan dengan upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terus memacu iklim berusaha dan penciptaan lapangan kerja," jelasnya.

Untuk itu, Juswandi memberikan apresiasi pada UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 khususnya di sektor pelayaran yang tetap memberikan ruang lahirnya usaha jasa keagenan kapal. Hal ini tertuang dalam pasal 31 yang menyebutkan, untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan dapat diselenggarakan usaha jasa terkait yang antara lain adalah usaha jasa keagenan kapal.

Baca juga : Usaha Agen Kapal Asing Pacu Pelayaran Nasional

"Jika dilihat dari skala dan permodalan usahanya, keagenan kapal dapat dikategorikan UMKM," jelasnya. (KPJ)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.