Dark/Light Mode

Agar Tak Bebani Keuangan

10 BUMN Sakit, Bubarin Aja Atau Lego Ke Swasta

Sabtu, 20 Februari 2021 05:40 WIB
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). (Foto : ANTARA FOTO).
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). (Foto : ANTARA FOTO).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah perlu mengambil langkah cepat menyikapi 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang sakit agar tidak semakin membebani keuangan negara. Salah satu opsinya, melegonya ke swasta.

Pemerintah merilis ada 10 BUMN yang sedang menjadi pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Yakni, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Glas (Persero), PT Kertas Leces (Per­sero), PT Djakarta Lloyd (Per­sero), PT Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Barata Indonesia (Persero).

Pengamat BUMN, Toto Pra­noto mengaku, tak asing dengan rilis daftar 10 BUMN yang sedang sakit. Karena, selama ini memang sudah menjadi per­hatian Menteri BUMN.

Baca juga : BKS-Ganjar Bahas Penanganan Banjir Di Bandara Ahmad Yani Semarang

PPA sudah melakukan tugasnya dengan benar. Kementerian BUMN sebaiknya fokuskan saja menjaga kinerja BUMN yang masih bisa beroperasi,” kata Toto kepada Rakyat Merdeka, Rabu (17/2).

Untuk 10 BUMN yang seka­rat, Toto mendorong, Pemerin­tah mengambil keputusan tegas. Sebab, jika dibiarkan saja, akan menambah beban pemerintah. Apapun keputusan yang akan diambil, ia mengingatkan, Pe­merintah tetap akan dibebankan menunaikan kewajiban selu­ruh BUMN yang akan ditutup. Misalnya, membayar utang dan pesangon karyawan.

Salah satu opsi bisa diambil Pemerintah, menurut peneli­ti dari Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) ini, menjual BUMN ini ke pihak swasta atau biasa disebut privatisasi. Dengan begini, Pe­merintah akan mendapat dana segar untuk melunasi kewajiban BUMN yang sekarat tersebut.

Baca juga : Pemberian Insentif Tak Sebanding Dengan Pengorbanan Tenaga Kesehatan

“Tapi ini kan tidak gampang. Kalau mau dijual ke swasta, harus ada izin dari DPR. Kar­ena keputusan likuidasi BUMN tak bisa diambil sepihak oleh Pemerintah saja, tapi juga legislatif,” terang Toto.

Sementara bagi beberapa BUMN yang tengah sibuk melakukan restrukturisasi kredit lan­taran utangnya cukup tinggi, ia berharap, bisa segera dirampung­kan. Pasalnya, hal tersebut akan mempermudah bagi pemerintah untuk mengeksekusi anggaran.

Terpisah, Direktur Utama PPA, Yadi Jaya Ruchandi menyebutkan, ada beberapa langkah yang diam­bil perseroan sikapi BUMN sakit. Misalkan pada Istaka Karya, PPA melakukan pemindahan karyawan sementara ke Nindya Karya. Lang­kah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Nindya Karya dengan Istaka Karya, tentang Penempatan karyawan Istaka Karya di Nindya Karya selama satu tahun, sesuai hasil assessment dan kebutuhan Nindya Karya. Dengan begitu, diharapkan beban karyawan akan pindah dari BUMN restrukturisasi yang idle kepada BUMN lainnya yang sedang tumbuh.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.