Dark/Light Mode

Jangan Risau, Non ASN Kini Lebih Tenang Dengan Taspen

Minggu, 21 Februari 2021 10:36 WIB
Jangan Risau, Non ASN Kini Lebih Tenang Dengan Taspen

RM.id  Rakyat Merdeka - PT TASPEN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara sebagai pengelola Program Jaminan Sosial (THT, Pensiun, JKK dan JKM) bagi Aparatur Sipil Negara, dan juga sebagai pengelola jaminan sosial berupa Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Landasan kebijakan pengelolaan Jaminan Sosial bagi Non ASN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam Pasal 99 ayat 3.

Secara umum, Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat.

Baca juga : Kapolri Seirama Dengan Presiden

Skema iurannya adalah 0,24% X Gaji Pokok dan peserta akan mendapatkan 13 manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Antara lain penggantian biaya transportasi (Darat sebesar Rp 1.300.000,- Laut sebesar Rp 1.950.000,- dan Udara sebesar Rp 3.250.000), Cacat Sebagian Anatomis % Tabel X 80 Gaji, Cacat Sebagian Fungsi % Penurunan Fungsi X % Tabel X 80 Gaji, Cacat Total Tetap dengan santunan 2 tahap yaitu perlindungan sekaligus 70% X 80 Gaji dan Santunan Berkala sebesar Rp 250.000,- X 24 Bulan.

Selain itu, juga ada Biaya Pengobatan sampai Sembuh, Santunan Tidak Mampu Bekerja: 100% Gaji (Dievaluasi per 6 bulan), Biaya Rehabilitasi Medik sebesar Rp 2,6 juta, Biaya Penggantian Gigi sebesar Rp 3 juta, Santunan Kematian Tewas 60% X 80 Gaji, Uang Duka Tewas sebesar 6 X Gaji Pokok, serta Biaya Pemakaman Rp 10 juta dan Beasiswa Rp 15 - 45 juta untuk dua anak.

Baca juga : Serangan Jantung, Lansia Palestina Meninggal Gegara Penggerebekan Militer Israel

Prosedur penanganan kecelakaan kerja bagi peserta yang dirawat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2018 , Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2017, Perka BKN No. 5 tahun 2016.

Sedangkan Jaminan Kematian adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian.

Skema iurannya adalah 0,72% X Gaji Pokok dengan manfaat yang akan diterima oleh peserta berupa Jaminan Kematian dan bantuan beasiswa untuk dua orang anak (dengan minimal kepesertaan selama 3 tahun).

Baca juga : Charlotte Sinne, Dicuekin LecLerc Yang Sedang Main Game

Dengan program JKK dan JKM ini, pegawai Non ASN dapat merasa aman serta nyaman dalam setiap langkah pekerjaannya.

Sebagai kanal informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui TASPEN Care: tcare.taspen.co.id/tcare, Call Center (1500-919) dan sosial media TASPEN di IG: @taspen.kita, Fanpage FB: @officialtaspen, Twitter: @taspen, YouTube: TASPEN. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.