Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tragedi Lion Air
Lion Disomasi, Tuntutan Rp 1,2 Miliar Setiap Keluarga Belum Dipenuhi
Jumat, 5 April 2019 11:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sebanyak 24 keluarga korban kecelakaan penerbangan Lion Air JT 610, melalui firma hukum Amerika Serikat Herrmann Law Group serta firma hukum lokal Danto dan Tomi & Rekan melayangkan somasi kepada Lion Air dan perusahaan rekanannya agar membayar kompensasi yang adil kepada mereka.
"Atas nama para korban, kami meminta Anda segera membayar setiap keluarga Rp 1,254 miliar yang diamanatkan oleh hukum Indonesia tanpa mengharuskan mereka menandatangani Release & Discharge anda yang tidak sah," ujar pengacara Charles Herrmann di Jakarta, Jumat (5/4).
Baca juga : Donasi Global Kumpulkan Rp 105 Miliar Untuk Keluarga Korban Tragedi Christchurch
Selain kepada Lion Air, somasi dilayangkan kepada perusahaan asuransi Tugu Pratama Insurance Co, Global Aerospace, dan firma hukum Kennedys Legal Solution. Besar kompensasi itu diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut udara.
Para korban kecelakaan mesti mendapat ganti kerugian Rp 1,25 miliar per orang. Di samping itu, kehilangan atau rusaknya bagasi tercatat atau isinya mesti diberi ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram dan paling banyak Rp 4 juta per penumpang.
Baca juga : Depot LPG Tanjung Sekong Kenalkan Proses Bisnis Hilir Gas Ke Mahasiswa
Bukan hanya itu, Herrmann mengatakan asuransi itu sama seperti halnya asuransi jiwa, para keluarga korban semestinya mendapat ganti rugi itu tanpa perlu ada bukti kesalahan atau kerusakan. "Keluarga korban hanya perlu memastikan bahwa orang yang mereka cintai meninggal dalam kecelakaan itu dan bahwa mereka adalah pewaris sah, tidak ada lagi," ujarnya.
Namun, belakangan, Herrmann mengatakan pihak Lion Air memberikan persyaratan kepada keluarga korban untuk menandatangani klausul release and discharge untuk mencairkan dana asuransi itu. Dengan menandatangani klausul itu, para keluarga korban kehilangan hak untuk mendapatkan kompensasi penuh dari Lion Air, Boeing, dan 1.000 perusahaan terkait.
Baca juga : Dorong Milenial Papua, Pertamina Gelar Kuliah Umum Politik Inklusif Bareng Tanri Abeng
Padahal, kata Herrmann, berdasarkan Pasal 186 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perusahaan pengangkut dilarang membuat perjanjian atau persyaratan khusus yang meniadakan tanggung jawab pengangkut atau menentukan batas yang lebih rendah dari batas ganti kerugian yang diatur dalam beleid tersebut.
Di samping itu, ia mempermasalahkan tidak bolehnya para keluarga korban membawa salinan R&D itu untuk dapat dikonsultasikan dengan pengacara. Dalam surat somasi itu, Herrmann juga mengingatkan bahwa dalam hukum Indonesia sudah jelas, yakni maskapai penerbanganlah yang memiliki kewajiban hukum untuk membayar ganti rugi kepada keluarga korban. Sehingga, tanggung jawab maskapai tidak selesai dengan hanya membeli polis dari perusahaan asuransi. [HEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya