Dark/Light Mode

Akuisisi Saham Top Boga, Didenda KPPU Rp 2,8 Miliar

Sari Roti Kena Semprit BEI

Rabu, 28 November 2018 13:11 WIB
Foto: Twitter @Sariroti_Jogja
Foto: Twitter @Sariroti_Jogja

 Sebelumnya 
Mengenai proses pembayaran denda, Nyoman menyerahkan sepenuhnya kepada perseroan. Sebab menurut Nyoman, perseroan pasti memiliki cara dan tahapan sendiri untuk membayar denda tersebut.

Untuk diketahui, Sari Roti dinyatakan melanggar Pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Baca juga : Pak Darmin Jalan Terus

Berdasarkan aturan tersebut, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham wajib diberitahukan kepada komisi, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan.

“Majelis komisi memutuskan; satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 20 UU No 5 tahun 99 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Dua, menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar yang harus disetor ke kas negara,” ujar Ukay Karyadi dalam sidang perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018.

Baca juga : Banyak Masyarakat Blokir Angkutan Over Kapasitas

Anggota Majelis Guntur Syahputra Saragih dalam sidang menyatakan, efektivitas akuisisi berlaku sejak berubahnya data perseroan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).

“Majelis menilai terdapat keterlambatan pemberitahuan selama 4 hari,” papar Guntur saat membacakan amar putusan. Sementara, sejatinya transaksi Nippon dengan Prima terjadi pada 24 Januari 2018. Nippon menggelontorkan dana senilai Rp 31,49 miliar untuk mengempit 50,99 persen kepemilikan saham Prima.

Baca juga : Bos BKPM: Paket Ekonomi Untuk Gairahkan Investasi

Atas transaksi ini, Prima akan menambah nilai aset Nippon sebesar Rp 23,54 miliar. Sehingga gabungan aset keduanya akan menjadi Rp 3,41 triliun karena sebelumnya aset Nippon senilai Rp 3,39 triliun.

Serta, penambahan nilai penjualan senilai Rp 20,31 miliar. Sehingga gabungan keduanya akan menjadi Rp 2,51 triliun yang tadinya penjualan Nippon senilai Rp 2,49 triliun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.