Dark/Light Mode

BP Jamsostek Terbelit Kasus Korupsi

Layanan Ke Peserta Nggak Boleh Kendor

Sabtu, 13 Maret 2021 05:41 WIB
Pelayanan Tanpa Kontak Fisik di BPJAMSOSTEK. (Foto : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah).
Pelayanan Tanpa Kontak Fisik di BPJAMSOSTEK. (Foto : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah).

 Sebelumnya 
Sehingga ketika IHSG di level 7.000, papar Roy Sembel, yang semula unrealized loss menjadi unrealized gain (untung yang belum direalisasikan). Artinya, perseroan bisa kembali meraup untung sejalan dengan membaiknya ekonomi.

Unrealized loss ini tidak logis dikategorikan sebagai kerugian hasil manipulasi yang berpotensi pidana. Lebih pada risiko bisnis yang sudah dikalkulasi dengan baik,” protes Sembel.

Temuan itu berbeda dengan kerugian portofolio investasi pada kasus Jiwasraya. Portofolio saham-saham Jiwasraya, seperti diungkap ke media termasuk go­longan saham kualitas rendah, tidak likuid dan mempunyai kaplitalisasi pasar yang kecil. Banyak orang menyebut saham-saham gorengan.

Baca juga : Pengamat Transportasi: Selama Pandemi, Pengawasan Bus Pariwisata Agak Kendor

Perbedaannya lainnya ada pada alokasi aset. Misalnya, porsi saham dan reksadana di Jiwasraya lebih dari 91 persen (31 Desember 2019). Sementara di BP Jamsostek pada 31 Desember 2020 lalu hanya 23,56 persen untuk porsi saham dan reksadana.

BP Jamsostek dengan dana kelolaan Rp 484,38 triliun, merupakan investor institusional dalam negeri yang dapat berperan dalam peningkatan pendalaman pasar finansial di Indonesia.

“Jadi, kerugian portofolio sa­ham BP Jamsostek masih wajar dan ini sebagai risiko investasi,” cetusnya.

Baca juga : BP Jamsostek Beri Santunan Ke Keluarga Musisi Arry Syaff

Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelas­kan, unrealized loss merupakan risiko yang tidak dapat dihindar­kan oleh investor, termasuk BP Jamsostek. Hal ini khususnya untuk investor yang menempat­kan dana di saham dan reksadana.

Utoh juga memastikan, perse­roan akan setransparan mungkin dalam tiap aksinya, baik itu kepada masyarakat maupun aparat hukum. Pihaknya sangat transparan ketika dimintai keterangan.

“Dana peserta aman. Kami selalu membayarkan klaim yang memenuhi syarat, serta tetap memberikan pelayanan terbaik di seluruh Indonesia,” pungkas­nya di Jakarta.

Baca juga : BP Jamsostek Pulo Gebang Gelar Sosialisasi K3 Lewat Webinar

Sekadar informasi. Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di BP Jamsostek dari penyelidikan ke penyidikan. Kejagung menyata­kan ada kerugian senilai Rp 20 triliun di BP Jamsostek.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah me­nyatakan, nilai kerugian tersebut masih dianalisis dan dipertanya­kan terkait kemungkinan risiko bisnisnya. “Kalau itu keru­gian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp 20 triliun,” ucap Febrie, di Jakarta, Kamis (11/2).

Selain itu, penyidik menemukan adanya kesamaan se­bagian Manajer Investasi (MI) BP Jamsostek dengan MI pada Jiwasraya. Hal tersebut diketa­hui setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah MI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di BP Jamsostek. Kendati begitu, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai ter­sangka. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.