Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
BP Jamsostek Terbelit Kasus Korupsi
Layanan Ke Peserta Nggak Boleh Kendor
Sabtu, 13 Maret 2021 05:41 WIB
Sebelumnya
Sehingga ketika IHSG di level 7.000, papar Roy Sembel, yang semula unrealized loss menjadi unrealized gain (untung yang belum direalisasikan). Artinya, perseroan bisa kembali meraup untung sejalan dengan membaiknya ekonomi.
“Unrealized loss ini tidak logis dikategorikan sebagai kerugian hasil manipulasi yang berpotensi pidana. Lebih pada risiko bisnis yang sudah dikalkulasi dengan baik,” protes Sembel.
Temuan itu berbeda dengan kerugian portofolio investasi pada kasus Jiwasraya. Portofolio saham-saham Jiwasraya, seperti diungkap ke media termasuk golongan saham kualitas rendah, tidak likuid dan mempunyai kaplitalisasi pasar yang kecil. Banyak orang menyebut saham-saham gorengan.
Baca juga : Pengamat Transportasi: Selama Pandemi, Pengawasan Bus Pariwisata Agak Kendor
Perbedaannya lainnya ada pada alokasi aset. Misalnya, porsi saham dan reksadana di Jiwasraya lebih dari 91 persen (31 Desember 2019). Sementara di BP Jamsostek pada 31 Desember 2020 lalu hanya 23,56 persen untuk porsi saham dan reksadana.
BP Jamsostek dengan dana kelolaan Rp 484,38 triliun, merupakan investor institusional dalam negeri yang dapat berperan dalam peningkatan pendalaman pasar finansial di Indonesia.
“Jadi, kerugian portofolio saham BP Jamsostek masih wajar dan ini sebagai risiko investasi,” cetusnya.
Baca juga : BP Jamsostek Beri Santunan Ke Keluarga Musisi Arry Syaff
Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, unrealized loss merupakan risiko yang tidak dapat dihindarkan oleh investor, termasuk BP Jamsostek. Hal ini khususnya untuk investor yang menempatkan dana di saham dan reksadana.
Utoh juga memastikan, perseroan akan setransparan mungkin dalam tiap aksinya, baik itu kepada masyarakat maupun aparat hukum. Pihaknya sangat transparan ketika dimintai keterangan.
“Dana peserta aman. Kami selalu membayarkan klaim yang memenuhi syarat, serta tetap memberikan pelayanan terbaik di seluruh Indonesia,” pungkasnya di Jakarta.
Baca juga : BP Jamsostek Pulo Gebang Gelar Sosialisasi K3 Lewat Webinar
Sekadar informasi. Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di BP Jamsostek dari penyelidikan ke penyidikan. Kejagung menyatakan ada kerugian senilai Rp 20 triliun di BP Jamsostek.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan, nilai kerugian tersebut masih dianalisis dan dipertanyakan terkait kemungkinan risiko bisnisnya. “Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp 20 triliun,” ucap Febrie, di Jakarta, Kamis (11/2).
Selain itu, penyidik menemukan adanya kesamaan sebagian Manajer Investasi (MI) BP Jamsostek dengan MI pada Jiwasraya. Hal tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah MI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di BP Jamsostek. Kendati begitu, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya