Dark/Light Mode

Dicoret Dari Bahan Berbahaya

Limbah Batu Bara Disulap Jadi Bahan Baku Konstruksi

Selasa, 16 Maret 2021 05:26 WIB
Pengangkutan batu bara di salah satu perusahaan yang beroperasi di Indonesia. (Foto : Istimewa).
Pengangkutan batu bara di salah satu perusahaan yang beroperasi di Indonesia. (Foto : Istimewa).

 Sebelumnya 
KLHK kemudian melaku­kan pengujian di laboratorium terhadap limbah batu bara dari aktivitas PLTU. Hasil uji TCLP terhadap limbah batu bara di 19 PLTU memenuhi baku mutu yang ditetapkan dalam PP No­mor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Kemudian hasil uji lethal dose- 50 di 19 unit PLTU itu juga kurang dari 5.000 miligram per kilogram berat badan hewan uji.

Baca juga : Mantap Nih! PLN Sulap Limbah Batu Bara Jadi Bahan Bangunan

Vivien mengatakan, kajian Human Health Risk Assess­ment (HHRA) yang dilakukan PLTU limbah batu bara juga tak melebihi parameter Toxicity Reference Value (TRV) yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga tidak membahayakan pekerja.

Dengan begitu, hasil pengujian tersebut menyatakan se­mua syarat limbah berbahaya tak terpenuhi, sehingga limbah batu bara dihapus dari kategori limbah B3.

Baca juga : Firli Bahuri Pastikan Pegawai KPK Alih Status Jadi ASN Pada 1 Juni

Menurut Vivien, hasil pe­nelitian tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan ahli di bidangnya dan sesuai data referensi dari PLTU.

Selain karena pertimbangan itu, Vivien menyebut FABA PLTU dikeluarkan dari limbah B3 juga karena pembakarannya dilakukan dengan suhu tinggi, dan lebih stabil dibanding lim­bah hasil industri lain.

Baca juga : Tanggapi Kritik, Firli Bahuri Jelaskan Alasan Vaksinasi Tahanan Kasus Korupsi

Vivien menjelaskan, tak semua FABA dikeluarkan dari lim­bah B3 dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Limbah dari industri lain yang lebih berbahaya  masih masuk kategori B3. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.