Dark/Light Mode

Gandeng Jamkrindo Syariah

BSI Perkuat Bisnis Cicil Emas

Rabu, 24 Maret 2021 22:16 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Syariah Indonesia (BSI) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Jamkrindo Syariah (Jamsyar), terkait Penjaminan (Kafalah) Pembiayaan Kepemilikan Emas.

Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia, Kokok Alun Akbar mengatakan, kerja sama ini guna mendukung pertumbuhan bisnis syariah, serta meningkatkan layanan prima perbankan.

Salah satunya, kata dia, memperkuat produk-produk yang dimiliki BSI, termasuk Cicil Emas yang saat ini menjadi produk yang sangat diminati masyarakat.

Baca juga : Kementan Bersama Brimob Siap Perkuat Pangan Nasional

“Harapannya, kerja sama ini akan semakin memperluas jangkauan layanan yang dapat diterima nasabah di seluruh Indonesia," ujarnya, melalui siaran pers, Rabu (24/3).

Ia menjelaskan, pihaknya akan memberikan kemudahan kepada nasabah dalam pembiayaan kepemilikan emas. Sebab, produk Cicil Emas BSI memiliki keunggulan seperti cicilan ringan, jangka waktu angsuran fleksibel, angsuran dengan nominal tetap serta pastinya aman.

"Jenis emas yang dapat dibeli melalui Cicil Emas BSI berupa emas lantakan atau batangan dengan minimal jumlah gram yang dapat dibeli adalah 10 gram serta maksimal 250 gram," terangnya.

Baca juga : MobileCom Bikin Aplikasi Untuk Bisnis Dan Transaksi

Menurutnya, produk Cicil Emas BSI yang kini sangat diminati oleh nasabah Bank Syariah Indonesia yakni yang memiliki tenor cicilan mulai dari 12 bulan sampai dengan maksimal 60 bulan. Sedangkan untuk uang muka (DP/down payment) minimal adalah 20 persen dari harga emas yang dibiayai.

"Penentuan harga emas dilakukan pada saat akad yang menggunakan akad murabahah (jual - beli) serta akad rahn (gadai)," katanya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi I PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Ari Perdana Gandhi menilai, penandatanganan PKS ini merupakan wujud komitmen kedua perusahaan untuk terus berinovasi dan mendorong pergerakan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. 

Baca juga : Gandeng Jamkrindo Syariah, BSI Perkuat Bisnis Cicil Emas

Karenanya, melalui jalinan kemitraan diharapkan dapat saling melengkapi dan menciptakan solusi kreatif yang menjawab seluruh pemenuhan nilai-nilai kebutuhan masyarakat dan terjamin Jamsyar.

Rencananya, produk yang dijadikan dasar dalam Kerjasama ini merupakan Produk Cicilan Emas BSI yang memberikan fasilitas kepada masyarakat, untuk dapat memiliki logam mulia (LM) dalam bentuk emas batangan. "Untuk kepemilikan tersebut menggunakan akad murabahah (jual-beli) yang pembayarannya dilakukan secara cicilan (tidak tunai)," imbuhnya.

Hal ini sebagaimana Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai yang menyebutkan bahwa Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai adalah boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar menukar yang resmi (sebagaimana alat tukar uang pada umumnya). [IMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.