Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bos Apindo Sambut Baik Tax Amnesty Jilid 2
Awas, Dimanfaatkan Untuk Kejahatan Pencucian Uang
Minggu, 3 Oktober 2021 06:30 WIB
Sebelumnya
Dalam rapat itu, DPR menyetujui RUU Perpajakan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. RUU itu awalnya bernama Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Di tengah jalan, berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kini, RUU tersebut selangkah lagi menjadi Undang-Undang, yang rencananya akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, awal bulan ini.
Secara umum, RUU HPP mengatur 6 poin perpajakan. Ke enamnya adalah Tax Amnesty, Pajak Penghasilan (PPh), PPh Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN Sembako, dan Pajak Karbon.
Baca juga : Buntut Taruna Tewas, Kemenhub Nonaktifkan Dua Pejabat PIP Semarang
Soal Tax Amnesty, kini bernama pengungkapan sukarela wajib pajak. Program ini akan dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Dengan program ini, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan kepada Direktur Jenderal Pajak, dalam laporan-laporan sebelumnya. Harta bersih yang diungkap akan dianggap sebagai tambahan penghasilan, sehingga akan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, mulai dari kisaran 6 persen hingga 11 persen. Dengan pengungkapan ini, wajib pajak tidak akan kena denda.
Sementara, aturan lainnya berisi ketentuan soal kenaikan tarif perpajakan seperti PPh, baik pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, dan PPN menjadi 11 persen.
Baca juga : Aturan Ganjil Genap Hanya Untuk Kendaraan Luar Kota
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pede RUU HPP ini mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, inklusif, sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian.
“Selain itu, untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional,” kata Ani-sapaan akrab Sri Mulyani, seperti dikutip laman resmi Kemenkeu, Kamis (30/9).
Baca juga : Dubes Belanda Lambert Grijns, Bicara Soal Atasi Stunting Dan Pernikahan Dini
Ia menambahkan, RUU ini juga bertujuan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Serta, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya