Dark/Light Mode

Bos Apindo Sambut Baik Tax Amnesty Jilid 2

Awas, Dimanfaatkan Untuk Kejahatan Pencucian Uang

Minggu, 3 Oktober 2021 06:30 WIB
ilustrasi tax amnesty. (Foto: iStockphoto/designer491).
ilustrasi tax amnesty. (Foto: iStockphoto/designer491).

 Sebelumnya 
Dalam rapat itu, DPR menyetu­jui RUU Perpajakan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. RUU itu awalnya bernama Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Di tengah jalan, berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kini, RUU tersebut selangkah lagi menjadi Undang-Undang, yang rencananya akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, awal bulan ini.

Secara umum, RUU HPP men­gatur 6 poin perpajakan. Ke enam­nya adalah Tax Amnesty, Pajak Penghasilan (PPh), PPh Badan, Pa­jak Pertambahan Nilai (PPN), PPN Sembako, dan Pajak Karbon.

Baca juga : Buntut Taruna Tewas, Kemenhub Nonaktifkan Dua Pejabat PIP Semarang

Soal Tax Amnesty, kini berna­ma pengungkapan sukarela wajib pajak. Program ini akan dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Dengan program ini, wajib pajak dapat mengung­kapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan kepada Direktur Jenderal Pajak, dalam laporan-laporan sebelumnya. Harta bersih yang diungkap akan dianggap sebagai tambahan peng­hasilan, sehingga akan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, mulai dari kisaran 6 persen hingga 11 persen. Dengan pengungkapan ini, wajib pajak tidak akan kena denda.

Sementara, aturan lainnya berisi ketentuan soal kenaikan tarif perpajakan seperti PPh, baik pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, dan PPN menjadi 11 persen.

Baca juga : Aturan Ganjil Genap Hanya Untuk Kendaraan Luar Kota

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pede RUU HPP ini mampu meningkatkan per­tumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, inklusif, seka­ligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian.

“Selain itu, untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional,” kata Ani-sapaan akrab Sri Mulyani, seperti dikutip laman resmi Kemenkeu, Kamis (30/9).

Baca juga : Dubes Belanda Lambert Grijns, Bicara Soal Atasi Stunting Dan Pernikahan Dini

Ia menambahkan, RUU ini juga bertujuan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Serta, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpaja­kan. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.