Dark/Light Mode

Industri Asuransi Jiwa Relatif Stabil dan Berkomitmen Penuh Membayarkan Klaim sepanjang tahun 2020

Jumat, 27 November 2020 14:39 WIB
Industri Asuransi Jiwa Relatif Stabil dan Berkomitmen Penuh Membayarkan Klaim sepanjang tahun 2020

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) belum lama ini menyampaikan secara virtual Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal III Tahun 2020, sebagai bentuk laporan kinerja industri asuransi jiwa kepada masyarakat. 

“Optimisme kami juga didorong oleh relaksasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada Juni 2020 tentang penyesuaian dalam pemasaran dan penjualan Produk Asuransi Yang Disertai Investasi (PAYDI) yang memungkinkan pertemuan tanpa tatap muka dan pemanfaatan teknologi dalam industri asuransi jiwa. Pandemi Covid-19 telah membentuk pola kesadaran masyarakat akan manfaat perlindungan asuransi sekaligus dan mendorong pemanfaatan digital sehingga AAJI berterima kasih akan adanya relaksasi PAYDI yang memungkinkan proses pemasaran dan penjualan dengan menggunakan teknologi,” kata Wiroyo Karsono, Ketua Bidang Marketing & Komunikasi AAJI, (27/11). 

Baca juga : Ekspornya Moncer, Pupuk Kaltim Sabet Penghargaan Primaniyata 2020

Perlambatan pada industri jiwa di Kuartal III Tahun 2020 tercatat sebesar 25,1% pada Total Pendapatan, yaitu dari Rp 165,08 triliun di Kuartal III 2019 menjadi Rp 123,56 triliun di Kuartal III Tahun 2020. “Perlambatan pendapatan termasuk pendapatan premi terjadi di Kuartal III Tahun 2020, namun mengamati pergerakan dari Kuartal II Tahun 2020 hingga Kuartal III Tahun 2020, terjadi peningkatan pendapatan preminya yaitu sebesar 2,5% dari Rp 44,18 triliun menjadi Rp 45,29 triliun, ” Jelas Wiroyo. 

Hal senada dikatakan Ketua Bidang Keuangan, Pajak, & Investasi AAJI, Simon Imanto mengatakan, “AAJI menilai bahwa peningkatan polis yang ditebus (surrender) didorong banyaknya masyarakat yang membutuhkan uang tunai untuk kebutuhan sehari-hari terutama ditengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini.” Sebagai edukasi kepada konsumen ia menyarankan masyarakat apabila membutuhkan dana, sebaiknya tidak melakukan klaim polis yang ditebus (surrender), melainkan melakukan klaim partial withdrawal saja agar tetap mendapatkan dana untuk kebutuhan hidup dan perlindungan asuransinya tetap berjalan.

Baca juga : Industri Nabati Lestari Kantongi Penjualan Rp 2,8 T

Untuk klaim kesehatan perorangan dan kumpulan, keduanya mengalami perlambatan di Kuartal III Tahun 2020 yaitu masing-masing sebesar 7,7% dan 5,3% . Terkait pembayaran klaim dan manfaat sepanjang tahun 2020, Simon Imanto menjelaskan: “Industri asuransi jiwa tetap menjalankan komitmen atas pembayaran klaim dan manfaat meskipun terdapat perlambatan premi, dimana pembayaran Klaim sendiri menunjukkan tren peningkatan dari Kuartal II Tahun 2020 hingga Kuartal III Tahun 2020, yang menunjukkan kestabilan keuangan dari industri jiwa meski di tengah perlambatan industri asuransi jiwa karena pandemi Covid-19.”

Sementara Ketua Bidang Kerjasama & Internasional AAJI, Elin Waty, menyebut AAJI memiliki langkah strategis untuk menumbuhkan industri, yaitu mendorong para pelaku dalam industri asuransi jiwa harus bersikap adaptif, yaitu mampu membaca perubahan konsumen yang terjadi saat pandemi, memberikan layanan kepada nasabah dengan menggunakan platform digital, mendorong inklusi dan literasi keuangan dengan melaksanakan edukasi melalui berbagai media digital, mendorong penempatan dana industri asuransi selain pasar modal, misalnya pada sektor infrastruktur. 

Baca juga : Asuransi Generali Bayarkan Klaim Nasabah Hingga Rp 526,7 M

“AAJI memiliki usulan yaitu Pemerintah terus memberi dukungan dengan mengeluarkan regulasi yang mendorong inovasi, Pemerintah bisa menyiapkan Surat Berharga Negara (SBN) khusus untuk industri asuransi jiwa agar dapat memenuhi porsi kewajiban 30% terhadap total portofolio investasi sementara saat ini instrumen tersebut dinilai langka untuk asuransi jiwa, Pemerintah menetapkan aturan mengenai pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) secara digital dapat diberikan secara permanen dan Pemerintah turut mendorong percepatan pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) untuk kepastian perlindungan bagi nasabah,” tutup Elin. [ARM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.