Dark/Light Mode

Pemerintah Cabut Aturan Karantina Per 1 April, Jika Syarat Ini Terpenuhi

Senin, 14 Februari 2022 20:33 WIB
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (kiri) meninjau tempat karantina tambahan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Humas BNPB)
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (kiri) meninjau tempat karantina tambahan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Humas BNPB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Kemaritiman dan Investasi/Koordinator Penanganan Covid di wilayah Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). 

Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, pemerintah tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN.

Baca juga : Kementan: Maggot & Koro Pedang Potensial Jadi Pakan Ternak

Namun mulai minggu depan, pemerintah akan mengurangi durasi karantina menjadi hanya 3 hari, bagi seluruh PPLN. Baik WNA dan WNI, yang telah menerima suntikan vaksin booster. 

"Mereka tetap melakukan entry dan exit test PCR. Exit test PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari. Ketika hasilnya negatif, PPLN dapat keluar. PPLN yang sudah selesai karantina, diimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima, dan melaporkan kondisi kesehatan kepada Puskesmas dan faskes terdekat," terang Luhut dalam konferensi pers virtual terkait hasil Rapat Terbatas PPKM, Senin (14/2).

Baca juga : Pemerintah Masih Punya Utang Klaim Covid RS Rp 25,1 Triliun

Jika situasinya terus membaik, aturan karantina 3 hari itu akan diterapkan untuk seluruh PPLN. 

Apabila situasi semakin kondusif dan cakupan vaksinasi terus meningkat, pemerintah akan mencabut aturan karantina terpusat bagi PPLN pada 1 April mendatang.

Baca juga : Mudik Lebaran Tergantung Omicron

"Namun sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus," tandas Luhut. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.