Dark/Light Mode

Penularan Corona Terjadi Jika Prokes Di Sekolah Lemah

Sabtu, 22 Januari 2022 07:05 WIB
Anggota Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada siswa saat pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SD Nahdlatul Ulama (NU) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (21/1/2022).(Foto: Antara/Makna Zaezar)
Anggota Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada siswa saat pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SD Nahdlatul Ulama (NU) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (21/1/2022).(Foto: Antara/Makna Zaezar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19 tidak memberi jaminan keamanan bagi siswa tidak tertular. Sebab itu, aktivitas PTM wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes).

Anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dr Cashtry Meher mengimbau para warga di dalam satuan pendidikan agar prokes di dalam PTM berjalan dengan disiplin dan konsisten. Prokes yang ketat juga harus dibarengi dengan peningkatan vaksinasi.

Baca juga : Usulan Migor Jadi Insentif Vaksinasi, DPR: Berat Buat Negara

“Kalau prokes lemah, akan terjadi penularan. Makanya satuan pendidikan harus melakukan evaluasi dari PTM yang sudah berjalan,” kata Cashtry dalam diskusi, kemarin.

Dia menilai bahwa PTM ini tidak bisa dipastikan aman atau tidak. Hal tersebut bergantung bagaimana kedisiplinan penerapan prokes di sekolah. Lalu dampak infeksi varian Omicron terhadap anak-anak juga tak ada jaminan apakah tanpa gejala atau bergejala ringan.

Baca juga : Puluhan Siswa Positif Covid-19, Wagub DKI: Terpapar di Luar Sekolah

“Kalau ditanya itu tergantung dari imunitas seseorang, termasuk anak-anak. Jadi untuk saat ini anak-anak maupun dewasa yang terkena Omicron jangan terlalu khawatir. Bagi yang belum terpapar kita perlu meningkatkan kewaspadaan,” tegasnya.

Cashtry mengingatkan bahwa varian Omicron ini memiliki masa inkubasi 3x24 jam. Maka satuan sekolah kudu bisa menjalani PTM ini dengan benar-benar mengikuti panduan yang sudah tercantum di dalam surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri. Di dalamnya sudah jelas diatur bagaimana PTM bisa dikatakan aman jika dilakukan berdasarkan SKB 4 Menteri.

Baca juga : Basarah: Penularan Omicron Melonjak, PTM Wajib Dievaluasi

“Di dalam SKB juga sangat tegas bahwa satuan pendidikan yang melanggar prokes akan diberikan sanksi administratif. Mereka akan dibina oleh Satgas Penanganan Covid-19,” ujar Cashtry.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.