Dark/Light Mode

Tepis PPDB Minim Sosialisasi

Mendikbud: Kami Tegur Pemda Yang Tak Patuhi Aturan

Selasa, 25 Juni 2019 07:13 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat ditemui di kampus UNJ Jakarta Timur, Senin (24/6). (Foto: Istimewa).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat ditemui di kampus UNJ Jakarta Timur, Senin (24/6). (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menepis penerapan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 minim sosialisasi.

Menurutnya, aturan pelaksanaan PPDB sudah keluar sejak tahun lalu. Dia yakin, banyak orang tua siswa sudah mendapatkan informasi mengenai sistem itu.

“Masyarakat tentu ada yang belum tersosialisasi. Tapi ada juga yang pura-pura belum tahu karena masih berharap keinginannya bisa terpenuhi,” ujar Muhadjir di Senayan, kemarin.

Sejak aturan selesai, pihaknya terus melakukan sosialisasi. Bahkan, pihaknya mengharuskan peraturan di tingkat daerah mulai dari peraturan gubernur, bupati atau walikota, selesai Maret lalu.

Baca juga : Negosiasi Jadi Kunci Surplus Neraca Perdagangan Pertanian

Dia mengakui, penerapan sistem zonasi menimbulkan masalah di beberapa daerah. Tapi juga banyak daerah baik-baik saja. Masalahnya bukan disosialisasi.

Muhadjir berharap daerah lebih disiplin untuk menjalani kebijakan PPDB pada masa mendatang. Karena, ketegasan menjalankan aturan kunci ketertiban pelaksanaan PPDB.

Dia mengungkapkan, pihaknya sudah menegur sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang tidak mematuhi aturan PPDB.

“Kami sudah tegur beberapa daerah, termasuk Jakarta,” imbuhnya. Soal revisi aturan, Muhadjir menerangkan, revisi ditujukan untuk daerah yang masih mengalami masalah pada PPDB.

Baca juga : Nasdem: Yang Takut Kalah Lakukan Cara Kotor

“Ini sifatnya sunah, bukan wajib ya.Kalau tidak ada masalah tidak usah,” cetusnya. Aturan PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018.

Dalam revisi aturan itu, kuota untuk sistem zonasi diubah dari 90 persen menjadi 80 persen, 5 persen untuk jalur perpindahan orangtua. Dan, untuk jalur prestasi ditambahkan dari 5 persen menjadi 15 persen.

Selain murid, Muhadjir menuturkan, pihaknya akan melakukan rotasi guru dan melakukan perbaikan sarana dan prasarana sekolah sehingga mutu pendidikan akan lebih merata. Jadi sistem zonasi akan menyelesaikan masalah ketidakmerataan guru dan infrastruktur.

Penilaian minimnya sosialisasi PPDB sebelumnya disampaikan Ombudsman. Lembaga ini menilai kekisruhan PPDB disebabkan karena tidak optimalnya sosialisasi.

Baca juga : Kampanye Terbuka Aman, Tak Ada Tabrakan Massa

Hal itu terlihat dari banyaknya orang tua berebut melakukan pendaftaran ke sekolah. Bahkan, sampai ada yang rela menginap. Padahal, pendaftaran lebih awal tidak menjamin calon siswa pasti diterima. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.