Dark/Light Mode

BP Jamsostek Pulogebang Serahkan Santunan JKM Pada Kader Dasawisma Duren Sawit

Selasa, 12 April 2022 12:50 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada keluarga Almarhumah Rina Yuliana dan Munjiyati, Selasa (12/4). (Foto: BP Jamsostek)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada keluarga Almarhumah Rina Yuliana dan Munjiyati, Selasa (12/4). (Foto: BP Jamsostek)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada keluarga almarhumah Rina Yuliana dan Munjiyati. Almarhumah merupakan kader dasawisma RW 01 dan RW 02 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Pulo Gebang Jefri Iswanto mengatakan, almarhumah Rina Yuliana telah menjadi peserta BP Jamsostek sejak November 2020 sampai Agustus 2021. Sementara, almarhumah Munjiyati menjadi peserta BP Jamsostek sejak Desember 2020 sampai Juli 2021. 

Penyerahan santunan JKM sebesar Rp 42 juta diserahkan secara simbolis kepada keluarga almarhumah di RPAT (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) Dursa Bersatu, Duren Sawit.

Baca juga : Berpotensi Pendarahan, Hati-hati Pakai Alat Tes Antigen Mandiri...

Santunan tersebut diserahkan langsung kepada Sadjiman selaku suami ahli waris almarhumah Munjiyati dan Zainudin selaku suami ahli waris almarhumah Rina Yuliana.

Jefri mengungkapkan, besaran JKM tersebut dengan rincian biaya pemakaman Rp 10 juta, santunan berkala selama 24 bulan Rp 12 juta, dan santunan kematian yang dibayarkan sekaligus Rp 20 juta.

"Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah dan keluarga yang ditinggalkan bisa mewujudkan cita-cita almarhumah," katanya, di Jakarta, Selasa (12/4).

Baca juga : KPK Lelang Aset Tanah Dan Bangunan Rampasan Dari Syahri Mulyo Cs

Jefri mengatakan, membayarkan santunan JKM yang merupakan hak atas menjadi peserta BP Jamsostek ini merupakan salah satu upaya negara hadir untuk membantu masyarakat.

"Semoga santunan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya seperti membuka usaha atau meringankan beban keluarga yang ditinggalkan almarhumah," harap Jefri.

Jefri menjelaskan, manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM berupa biaya penanganan kecelakaan kerja unlimited selama perawatan atau pengobatan di rumah sakit.

Baca juga : BP Jamsostek Hadir Secepat Mungkin Berikan Perlindungan Bagi Para Pekerja

Kemudian, kata Jefri, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji, santunan berkala Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan bantuan beasiswa maksimal 174 juta (2 orang anak) serta santunan meninggal karena sakit sebesar Rp 42 juta. "Kami menjalankan amanah tanpa mencari keuntungan sedikit pun," imbuhnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.