Dark/Light Mode

PeduliLindungi Dibilang Langgar HAM

Mahfud: Nyatanya, Penanganan Covid RI Lebih Baik Dibanding AS

Jumat, 15 April 2022 19:58 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD. (Foto: Istimewa)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD memberikan reaksi keras terhadap tudingan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) tentang dugaan pelanggaran HAM oleh pemerintah Indonesia melalui program PeduliLindungi.

Ditegaskan Mahfud, program PeduliLindungi justru menjadi instrumen pemerintah Indonesia untuk melindungi rakyat Indonesia di tengah situasi Pandemi Covid-19 yang sedang mewabah.

"Kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya kita berhasil mengatasi Pandemi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS)," kata Mahfud MD kepada RM.id, Jumat (15/4).

Baca juga : Siapa Bilang PeduliLindungi Langgar HAM? Faktanya, Jutaan Warga Berhasil Diselamatkan Dari Ancaman Covid

PeduliLindungi, sebut Mahfud, juga upaya pemerintah  berperan aktif memberikan perlindungan rakyatnya dari wabah virus Corona. Bagi Mahfud, upaya tersebut justru bagian dari perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

"Melindungi HAM itu bukan hanya HAM individual. Tetapi juga HAM komunal-sosial, dan dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur. Itulah sebabnya kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke Delta dan Omicron," terangnya.

Menanggapi sentimen Pemerintah Amerika Serikat, Mahfud menuding negari Paman Sam itu jutru lebih banyak dipersoalkan tentang pelanggaran HAM oleh Special Procedures Mandate Holders (SPHM), sebuah wadah pakar independen yang dibentuk oleh Dewan HAM PBB.

Baca juga : Satgas Ingatkan Kepala Daerah Bakal Disanksi

"Kalau soal keluhan dari masyarakat, kita punya catatan AS justru lebih banyak  dilaporkan oleh SPMH," tegasnya.

Diterangkan Mahfud, ada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, berdasar Special Procedures Mandate Holders (SPMH), Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat. Sedangkan AS dalam kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali.

"Laporan-laporan itu ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu benar," pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.