Dark/Light Mode

Kantin Sekolah Boleh Buka

SKB 4 Menteri Terbaru, Ortu Yang Masih Pilih PJJ Harus Setor Surat Keterangan Sehat

Kamis, 12 Mei 2022 16:10 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Pedagang makanan di luar pagar sekolah, wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Mereka diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sesuai aturan PPKM.

"Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi, dan dimasak dengan baik," ujar Suharti mewanti-wanti.

Baca juga : Plafon KUR BNI Naik, Menteri Teten: Harus Disalurkan Dengan Efektif

Orang tua/wali peserta didik masih dapat memilih, apakah anak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

"Bagi orang tua/wali yang masih memilih PJJ, perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anak dari dokter," tandas Suharti.

Sesuai kewenangannya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran. Serta melakukan surveilans epidemiologis.

Baca juga : Perusahaan Asuransi Harus Mampu Majukan Kesejahteraan Umum

Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung, dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," jelas Suharti.

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ternyata bukan merupakan klaster penularan dengan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Baca juga : Sekolah Tatap Muka Terbatas Di Masa PPKM Wajib Mematuhi Ketentuan Ini

"Apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan," pungkas Suharti. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.