Dark/Light Mode

Kementan Dukung Upaya KPPU Cegah Eksploitasi Peternak Rakyat Berkedok Kemitraan

Sabtu, 11 Juni 2022 18:26 WIB
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah (kanan) di Gedung KPPU, Jakarta, Kamis (9/6)/Ist
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah (kanan) di Gedung KPPU, Jakarta, Kamis (9/6)/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan dukungan dan apresiasi terhadap upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), khususnya dalam hal pembinaan dan pengawasan kemitraan peternakan ayam. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Nasrullah, saat mewakili Menteri Pertanian pada acara Penyerahan Penetapan Penghentian Perkara Kemitraan di Sektor Peternakan Ayam di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha Jakarta, Kamis (9/6).

“Saya berterima kasih kepada KPPU karena acara ini bukti nyata bahwa kerja sama antara KPPU dan pemerintah khususnya Ditjen PKH telah berjalan,” ucap Nasrullah.

Nasrullah juga menjelaskan, sektor peternakan adalah sektor yang rentan terhadap fluktuasi harga, khususnya pada peternak ayam broiler. Menurutnya, Kemitraan adalah salah satu cara untuk mengatasi permasalahan tersebut.

“Kami mendukung penindakan yang perlu dilakukan oleh KPPU. Saat ini sudah bukan waktunya lagi hanya melakukan sosialisasi. Kementan akan mendukung dengan kewenangan yang ada di kami,” lanjutnya.

Baca juga : Kadin Gandeng KPPU Cegah Persaingan Tak Sehat Di Dunia Usaha

Sebagai informasi, sesuai kewenangannya KPPU juga diberikan tugas dan kewenangan melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan. 

Termasuk melakukan penegakan hukum atas upaya menguasai dan memiliki yang dilakukan oleh pelaku usaha besar atau menengah kepada mitra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Lebih lanjut, Nasrullah menjelaskan, pada tahun 2022 Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan telah melakukan pembinaan kemitraan usaha peternakan melalui Optimalisasi peran Satgas Kemitraan di 15 Provinsi untuk pembinaan dan pengawasan kemitraan.

Menurutnya, kemitraan usaha peternakan sendiri merupakan salah satu strategi dalam rangka peningkatan nilai tambah dan daya saing produk peternakan. 

Pada usaha peternakan, pola kemitraan yang umum terjadi adalah inti-plasma, bagi hasil, perdagangan umum, sewa dan subkontrak.

Baca juga : Jalani Umrah, Puan Doakan Kesejahteraan Rakyat Indonesia

“Perjanjian kemitraan harus tertulis, diketahui oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, menjunjung tinggi kesetaraan dan prinsip-prinsip kemitraan, serta dilarang memiliki dan/atau menguasai,” jelas Nasrullah.

Adapun beberapa isi perjanjian kemitraan, antara lain meliputi jenis ternak, produk hewan, dan/atau sarana produksi yang dikerjasamakan. Hak dan kewajiban masing-masing pihak mempertimbangkan peran dan kontribusi masing-masing pihak. 

Penetapan standar mutu sarana produksi dan hasil ternak, sampai pada penyelesaian perselisihan, sanksi bila ada yang melanggar perjanjian kemitraan dan kesepakatan pengaturan keadaan kahar.

“Saya berharap ke depan, dengan sinergitas Kementerian Pertanian dan KPPU akan lebih banyak lagi pelaku usaha yang berkomitmen melakukan perbaikan. Terutama membawa rasa damai dan iklim yang kondusif dalam perunggasan nasional,” ucap Nasrullah.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPPU Kurnia Toha mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh KPPU selama ini telah mendorong adanya perubahan perilaku dari salah satu perusahaan inti yang bergerak dalam bidang peternakan ayam broiler dengan para’peternak plasma yang tersebar di beberapa daerah di Provinsi Jawa Barat.

Baca juga : Menteri Bintang Dukung Potensi Perempuan & Anak Di Maluku Utara

Menurut Kurnia, pengawasan yang dilakukan oleh KPPU ini pada dasarnya bukan untuk melakukan penghukuman bagi pelaku kemitraan. Lebih sebagai upaya melakukan perubahan perilaku dari pelaku kemitraan, agar melaksanakan pola kemitraan sesuai dengan prinsip kemitraan yang baik.

“Alhamdulillah sudah ada perbaikan dari perusahaan inti tersebut. Perbaikan ini juga telah memberikan manfaat bagi para peternak plasma yang berada di wilayah tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Pengawasan Kemitraan, Lukman Sungkar menyampaikan, pengawasan terhadap perusahaan inti peternakan ayam broiler tersebut berdasarkan penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU pada tahun 2021. Yakni telah ditemukan adanya pelanggaran, sehingga proses tersebut dilanjutkan sebagai Perkara Kemitraan.

Namun demikian, menurutnya, setelah dilakukan penindakan, terbukti bahwa perusahaan telah melakukan perbaikan  sesuai dengan semua permintaan dan arahan KPPU. 

“Hari ini kita serahkan Penetapan Penghentian Perkara Kemitraan di sektor Peternakan Ayam," pungkasnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.