Dark/Light Mode

Pemerintah Tegaskan Libatkan Masyarakat Susun RKUHP

Rabu, 24 Agustus 2022 17:43 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkominfo Johnny G Plate, dan Menkumham Yasonna H Laoly serta Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat acara Kick Off: Diskusi Publik RKUHP di Jakarta, Selasa (23/8). (Foto: Istimewa)
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkominfo Johnny G Plate, dan Menkumham Yasonna H Laoly serta Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat acara Kick Off: Diskusi Publik RKUHP di Jakarta, Selasa (23/8). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, turut menjabarkan tentang keunggulan RKUHP sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern. Dari bertitik tolak dari asas keseimbangan hingga mengatur pertanggungjawaban mutlak.

Ia berpendapat, keunggulan-keunggulan RKUHP ini merupakan bentuk konkret dari dekolonisasi. Karena menurutnya, ketika Wetboek van Strafrecht (buku hukum kriminal) dibuat, imperialisme barat masih menguasai daerah-daerah jajahan.

Baca juga : Kemenkominfo Dan UNU Beri Pelatihan Literasi Digital Masyarakat NTB

Di mana pidana yang diutamakan di situ adalah pidana penjara yang saat ini sudah berbeda dengan paradigma baru hukum pidana di dunia.

"Jadi paradigma baru hukum pidana yang berlaku universal tidak lagi pada keadilan retributif, menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam, tetapi menggunakan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif," jelasnya.

Baca juga : Masyarakat Jangan Panik

Ia juga memberikan jawaban mengenai 14 isu krusial di dalam RKUHP yang menjadi sorotan publik pada 2019 lalu. Keempat Belas isu tersebut antara lain living law (hukum adat), pidana mati, penghinaan presiden, menyatakan diri memiliki kekuatan gaib, penghapusan pasal tentang dokter/dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin.

Kemudian membiarkan unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih, gangguan dan penyesatan proses peradilan, penghapusan tindak pidana advokat curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, mempertunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak, penggelandangan sebagai tindak pidana, aborsi, dan tindak pidana perzinaan, kohabitasi, dan perkosaan.

Baca juga : Pemerintah Diminta Pertimbangkan Lagi Rencana Naikkan BBM Subsidi

Kick Off: Diskusi Publik RKUHP kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan dialog antara berbagai elemen masyarakat dengan Tim Khusus RKUHP yang dibagi menjadi beberapa sesi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.