Dark/Light Mode

Ganggu Ketertiban G20, WNA Langsung Dideportasi

Selasa, 8 November 2022 21:44 WIB
Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana (Foto: Istimewa)
Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mendeportasi warga negara asing (WNA) yang berunjuk rasa selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 berlangsung di Bali pada 15-16 November 2022. Alasannya, aksi demonstrasi mengganggu ketertiban.

Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana menjelaskan, pihaknya menerapkan langkah tegas demi menjaga Bali tetap kondusif, aman, dan tertib selama KTT G20.

Baca juga : Andika Cium Ada Serangan Siber

"Langkah kami tegas, tetapi humanis dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan KTT G20 ini. Terkait WNA yang melakukan aksi unjuk rasa, kami akan langsung deportasi demi keamanan dan ketertiban sepanjang kegiatan G20," kata Widodo, saat meninjau aktivitas di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (8/11), seperti dikutip Antara.

Ia mencontohkan salah satu kasus deportasi terhadap warga negara Jepang berinisial TS (usia 57 tahun) yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Jember. WS dideportasi karena berunjuk rasa sambil membentangkan spanduk aksi di Jalan Yos Sudarso, Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca juga : Gratis, Obat Isoman Bisa Ambil Langsung Ke Apotek

Aksi TS itu dinilai mengganggu ketertiban. Deportasi dianggap merupakan upaya menjaga situasi di dalam negeri tetap kondusif menjelang dan selama KTT G20.

"Saya telah menghubungi Konjen Jepang di Surabaya sehubungan dengan adanya warga Jepang yang berdemonstrasi di sini. Sikap kami jelas, bahwa di tengah perhelatan G20 ini, Imigrasi tetap memberikan pelayanan yang terbaik. Di sisi lain, kami juga menjalankan fungsi keamanan. Jika ada pelanggaran oleh orang asing, maka kami tetap tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Widodo.

Baca juga : Mode Perang Dinyalakan Di Laut Bali

Widodo melanjutkan, warga negara Jepang itu telah mengakui perbuatan dan kesalahannya. TS juga telah diberi informasi bahwa dia akan dideportasi kembali ke Jepang. Widodo mengapresiasi sikap Konjen Jepang di Surabaya yang kooperatif, terutama dalam koordinasi penanganan kasus salah satu warga negaranya.

TS masuk Indonesia sejak 31 Oktober 2022 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ia masuk memakai layanan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) untuk keperluan berwisata. Dari Bali, TS melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta, Surabaya, dan Banyuwangi.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.