Dark/Light Mode

Ini Perintah Menteri Hadi

Sertifikat Tanah Jangan Diagunkan Ke Rentenir

Sabtu, 7 Januari 2023 07:55 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto (kiri) saat mengunjungi warga Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (6/1/2023). (Foto: Kementerian ATR/BPN)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto (kiri) saat mengunjungi warga Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (6/1/2023). (Foto: Kementerian ATR/BPN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat diingatkan berhati-hati menggunakan sertifikat tanah untuk peminjaman uang. Jangan sampai, sertifikat berharga itu berada di tangan rentenir karena pemilik tidak mampu bayar pinjaman.

Apalagi, jika nilai pinjaman­nya tak seberapa tapi harus mengagunkan sertifikat. Ini akan merugikan pemilik sertifikat tersebut.

Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat mengunjungi warga Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Baca juga : Menteri Hadi Tawarkan Solusi Sengketa Tanah Di Curahnongko Jember

Ia mewanti-wanti masyarakat setempat untuk tidak menga­gunkan sertifikat tanah mereka kepada rentenir.

“Kalau ke rentenir, sertifikat­nya akan hilang dan bisa berubah peruntukannya,” kata Hadi, usai menyerahkan 250 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Sukamakmur, kemarin.

Jangan mudah tergiur atau rayuan untuk menyerahkan sertifikat tanah. Ia menyebut persoalan tanah ini rawan ter­jadi penipuan. Makanya, jika masyarakat terdesak butuh uang, jangan pinjam ke rentenir, tapi langsung ke perbankan resmi.

Baca juga : Tuntas! Menteri Hadi Serahkan 390 Sertipikat Redistribusi Tanah Bekas PTPN Di Sukamakmur Jember

“Hati-hati dengan adanya penipuan. Kalau mau menga­gunkan atau mau minjem uang, jangan ke rentenir; langsung ke bank,” imbau Hadi.

Mantan panglima TNI itu juga mengingatkan agar masyarakat tidak meminjam uang ke bank untuk keperluan konsumtif. Misalnya untuk ikut membeli kendaraan bermotor terbaru, meski yang lama masih bagus.

“Gunakan uang pinjaman hasil agunan sertifikat ke bank itu untuk kebutuhan produktif, misalnya untuk UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah),” ingatnya.

Baca juga : Hasto Bantah Pertemuan FX Hadi Dengan Jokowi Terkait Reshuffle

Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk menjaga dengan baik sertifikat yang te­lah didapat. Sehingga nantinya aman dari ancaman mafia tanah karena telah mendapat kepastian hukum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.