Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Terima Aset Rampasan Dari KPK
Yasonna Genjot Kinerja Imigrasi
Jumat, 17 Februari 2023 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendapat aset baru Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara. Nantinya, aset itu bakal digunakan untuk mengoptimalkan kinerja Imigrasi.
Hal itu dikatakan Menkumham Yasonna H. Laoly saat Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN yang berasal dari hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap senilai Rp 56,7 miliar.
Nantinya, aset berupa satu bidang tanah dan satu unit bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini akan digunakan dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Baca juga : Perppu Cipta Kerja Genjot Kinerja Sektor Perikanan
Yasonna mengapresiasi upaya KPK menyelesaikan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan melakukan PSP.
“Selama ini, layanan keimigrasian dan operasionalisasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara dilakukan dalam kompleks ruko, yang disewa dari pihak ketiga setiap tahun,” kata Yasonna, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Didampingi Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto, Yasonna berharap, tanah dan bangunan yang telah diterima ini dapat meningkatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Baca juga : Kim Petras, Tampilkan Tarian Iblis, Panen Hujatan
“Aset yang diterima ini akan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi (SIMAK) BMN, sehingga pencatatan asetnya jelas dan akuntabel,” terangnya.
Saat ini, Kemenkumham masih menunggu proses PSP dari KPK berupa tanah dan bangunan untuk Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandung, Rupbasan Jakarta Utara dan Rupbasan Jakarta Selatan.
“Kita terus mendorong KPK agar melakukan penguatan lembaga pemerintahan untuk tidak melakukan tipikor,” ujar Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini.
Baca juga : Persiapkan Kebutuhan Ramadan Dari Sekarang
Selain tiga satuan kerja tersebut, Kemenkumham masih membuka harapan untuk menerima PSP BMN yang berasal dari barang rampasan negara untuk aset-aset lainnya.
“Kemenkumham akan selalu mendukung upaya KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sambungnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya