Dark/Light Mode

Terima Aset Rampasan Dari KPK

Yasonna Genjot Kinerja Imigrasi

Jumat, 17 Februari 2023 07:50 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memasuki mobil usai melakukan pertemuan dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/2/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memasuki mobil usai melakukan pertemuan dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/2/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendapat aset baru Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara. Nantinya, aset itu bakal digunakan untuk mengoptimalkan kinerja Imigrasi.

Hal itu dikatakan Menkumham Yasonna H. Laoly saat Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN yang ber­asal dari hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap senilai Rp 56,7 miliar.

Nantinya, aset berupa satu bidang tanah dan satu unit bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini akan digunakan dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian kepada masyarakat.

Baca juga : Perppu Cipta Kerja Genjot Kinerja Sektor Perikanan

Yasonna mengapresiasi upaya KPK menyelesaikan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan melaku­kan PSP.

“Selama ini, layanan keimi­grasian dan operasionalisasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara dilakukan dalam kompleks ruko, yang disewa dari pihak ketiga setiap tahun,” kata Yasonna, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Didampingi Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto, Yasonna berharap, tanah dan bangunan yang telah diterima ini dapat meningkatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.

Baca juga : Kim Petras, Tampilkan Tarian Iblis, Panen Hujatan

“Aset yang diterima ini akan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi (SIMAK) BMN, sehingga pencatatan asetnya jelas dan akuntabel,” terangnya.

Saat ini, Kemenkumham masih menunggu proses PSP dari KPK berupa tanah dan bangunan un­tuk Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandung, Rupbasan Jakarta Utara dan Rupbasan Jakarta Selatan.

“Kita terus mendorong KPK agar melakukan penguatan lem­baga pemerintahan untuk tidak melakukan tipikor,” ujar Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini.

Baca juga : Persiapkan Kebutuhan Ramadan Dari Sekarang

Selain tiga satuan kerja terse­but, Kemenkumham masih membuka harapan untuk mener­ima PSP BMN yang berasal dari barang rampasan negara untuk aset-aset lainnya.

“Kemenkumham akan selalu mendukung upaya KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sambungnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.