Dark/Light Mode

Terima Aset Rampasan Dari KPK

Yasonna Genjot Kinerja Imigrasi

Jumat, 17 Februari 2023 07:50 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memasuki mobil usai melakukan pertemuan dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/2/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memasuki mobil usai melakukan pertemuan dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/2/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Kemenkumham mengajukan permohonan PSP Barang Rampasan KPK berupa tanah seluas 2.700 meter persegi dan bangunan seluas 1.994,5 meter persegi dengan Hak Guna Bangunan (HGB) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemenkumham tidak sendiri dalam menerima aset hasil rampasan ini. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menerima aset berupa tanah dan bangunan yang berlo­kasi di Kecamatan Buah Batu, Bandung.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyerahkan langsung barang rampasan tersebut me­lalui mekanisme PSP dan Hibah.

Baca juga : Perppu Cipta Kerja Genjot Kinerja Sektor Perikanan

Hal ini dimaksudkan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan.

“PSP merupakan cara paling efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan aset-aset rampasan ini,” tutur Alex.

Alex menyampaikan apresi­asinya atas sinergi antara KPK dan Kementerian Keuangan, Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN serta masyarakat luas, yang telah terbangun dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

Baca juga : Kim Petras, Tampilkan Tarian Iblis, Panen Hujatan

Dia berharap, dukungan dan partisipasi dari seluruh elemen bangsa dapat seiring sejalan dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK maupun lembaga penegakan hukum lain.

Dalam kegiatan yang sama, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, PSP merupakan salah satu mekanisme pengelolaan BMN yang berasal dari ba­rang rampasan negara.

Hal ini telah diatur dalam keten­tuan pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 ten­tang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.

Baca juga : Persiapkan Kebutuhan Ramadan Dari Sekarang

“Semoga, dengan adanya serah terima ini dapat mening­katkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK,” ujar Karyoto. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.