Dark/Light Mode

Pendampingan Transaksi Libatkan PII

Kemenhub Bakal Bangun Proving Ground Balai Pengujian Laik Jalan Kendaraan Bermotor di Bekasi

Jumat, 23 Agustus 2019 12:55 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) menyaksikan penandatanganan perjanjian penugasan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek tersebut antara PT PII dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI, Kamis (22/8). (Foto: Humas PII)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) menyaksikan penandatanganan perjanjian penugasan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek tersebut antara PT PII dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI, Kamis (22/8). (Foto: Humas PII)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membangun Proving Ground Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi. Proyek ini dibangun menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha.  

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, implementasi skema KPBU pada proyek-proyek Kemenhub tidak terlepas dari dorongan Pemerintah untuk merealisasikan Nawacita yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik. Hal ini yang menjadi poin bagi Kemenhub untuk memformulasikan kebijakan ketika dihadapkan dengan keterbatasan anggaran untuk menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang diperlukan untuk pemenuhan standar pelayanan uji kendaraan.  

"Skema KPBU merupakan langkah sangat strategis dalam mengeksekusi program percepatan pengembangan dan pembangunan fasilitas infrastruktur. Skema KPBU terbukti efektif melihat dari kesuksesan proyek perkeretaapian Makassar-Parepare yang telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pada 5 April 2019 lalu. Ke depannya, kita akan terus jajaki potensi-potensi lain dalam implementasi KPBU ini di proyek-proyek Perhubungan lainnya" kata Menhub Budi Karya, di Kantor Kemenhub, Medan Merdeka Barat, Jumat (23/8).

Baca juga : Meski Anggaran Kementan Turun, Ekspor Pertanian Tetap Naik dan Kemiskinan Berkurang

Menhub menyaksikan penandatanganan perjanjian Pelaksanaan Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi antara Dirjen Perhubungan Darat dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (persero) merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Induk Proyek Proving Ground BPLJSKB Bekasi antara Kementerian Keuangan RI dengan Kementerian Perhubungan RI pada tanggal 16 Juli 2019 tentang penyediaan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek KPBU BPLJKSB Bekasi. Serta terbitnya keputusan Menteri Keuangan untuk penugasan khusus kepada PT PII pada 19 Juli 2019 untuk melaksanakan fasilitas dalam rangka penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek tersebut.

Sebelumnya, secara sirkuler telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian penugasan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek tersebut antara PT PII dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI, pada Kamis (22/8). Proving Ground merupakan proyek besar yang diminati banyak investor. Pemenang proyek ini diharapkan bisa menyediakan fasilitas yang baik sebagaimana diharapkan oleh pemerintah.  

Direktur Utama PT PII Armand Hermawan menjelaskan, proyek KPBU BPLJSKB ini merupakan proyek keenam. Pada proyek ini, PT PII ditugaskan melakukan penyiapan dan pendampingan transaksi seperti proyek Jalur Lintas Timur Sumatera & Riau, Rumah Sakit Kanker Dharmais & RSUD Zainoel Abidin, serta Proyek Kereta Api Makassar Parepare. Hal ini juga merupakan bukti kepercayaan Kementerian Keuangan dan Penaggung Jawab Proyek Kerja sama (PJPK) kepada PT PII untuk dapat menjalankan mandatnya dalam mendukung upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui skema KPBU.  

Baca juga : Bisa Nelpon dan SMS, Papua Puasa Internet

“Dalam fasilitas ini, Kementerian Keuangan bertindak sebagai penyedia fasilitas, sementara PT PII sebagai pelaksana fasilitas yang ditugaskan oleh Kemenkeu. Ada pun tugas PT PII dalam hal ini adalah melakukan penyiapan, penyusunan kajian prastudi kelayakan dan pendampingan transaksi yang pendanaannya akan dibiayai oleh Kemenkeu,” jelas Armand.  

Pembangunan proyek Proving Ground yang bertaraf internasional pertama di Indonesia ini bertujuan antara lain untuk meningkatkan keselamatan jalan melalui kepastian laik jalan kendaraan sebelum kendaraan diproduksi secara massal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang, melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan, dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat serta menerapkan standar internasional di bidang otomotif.

Menurutnya, ditandatanganinya perjanjian pelaksanaan ini, baik Kemenhub maupun PT PII menyepakati hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan fasilitas pendampingan yang diantaranya terdiri dari penyusunan Final Business Case, penyusunan dokumen prakualifikasi, pelaksanaan prakualifikasi, penyusunan dokumen permintaan proposal, pemilihan badan usaha pelaksana, penandatanganan perjanjian KPBU dan pemenuhan kewajiban PJPK agar badan usaha pelaksana dapat mencapai Financial Close. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.