Dark/Light Mode

Kemnaker Keluarkan Aturan THR

Nggak Patuh, Sanksi Menanti

Rabu, 29 Maret 2023 07:50 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) menggelar konferensi pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023 yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (28/3/2023). (Foto: Humas Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) menggelar konferensi pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023 yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (28/3/2023). (Foto: Humas Kemnaker)

 Sebelumnya 
Selain itu, bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara propor­sional.

Rumusnya adalah masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikalikan dengan besaran upah/gaji bulanan.

Ida mencontohkan, seorang pekerja upahnya Rp 4 juta dan baru bekerja 6 bulan, maka pekerja tersebut mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan dibagi 12 lalu dikalikan Rp 4 juta.

“Dari perhitungan tersebut maka kira-kira si pekerja akan mendapatkan THR sebesar 2 juta. Ini contoh ya,” ungkap Ida.

Baca juga : Kalvin Phillips Nggak Betah Di Man City

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hari­yadi Sukamdani memastikan, pembayaran THR akan dibayar penuh tidak seperti tahun sebelumnya, dicicil.

“Semua bisa bayar THR kecuali perusahaan yang orien­tasinya ekspor, karena kan dia drop banget sekarang,” ujarnya.

Menurutnya, di tengah gejo­lak ekonomi global, beberapa perusahaan padat karya orientasi ekspor masih kesulitan.

Hal itu yang membuat peru­sahaan ekspor masih kesulitan membayarkan THR-nya full tanpa dicicil.

Baca juga : Kemiskinan Ekstrem Hingga Kasus Stunting Di Muba Menurun

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pembangunan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menilai, usaha padat karya orientasi ekspor kondisinya masih menurun.

Sarman menyarankan, jika ada perusahaan yang belum mampu membayar sesuai ketentuan maka solusinya harus kembali diputuskan lewat forum bipartit antara pekerja dan pengusaha.

“Peran bipartit harus jadi yang utama bagi pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR,” ucapnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Pemerintah sudah mengumumkan libur ber­sama pada 19 April 2023. Untuk itu, sebaiknya THR dibayar sebelum 19 April.

Baca juga : Awas, THR Tahun Ini Nggak Boleh Nyicil

Iqbal juga mengingatkan pe­rusahaan tidak membayar THR secara dicicil karena itu melanggar aturan.

Dia juga meminta perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawan kontrak hanya karena menghindari membayar THR.

“Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kon­trak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan,” ujarnya. ■

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.