Dark/Light Mode

Kemnaker Keluarkan Aturan THR

Nggak Patuh, Sanksi Menanti

Rabu, 29 Maret 2023 07:50 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) menggelar konferensi pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023 yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (28/3/2023). (Foto: Humas Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) menggelar konferensi pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023 yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (28/3/2023). (Foto: Humas Kemnaker)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Jika perusahaan tidak membayar THR, sejumlah sanksi telah disiapkan Pemerintah.

Ida mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan ke­wajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dici­cil. Saya minta perusahaan taat terhadap ketentuan ini,” tegas Ida dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Kalvin Phillips Nggak Betah Di Man City

Ida memastikan, apabila pe­rusahaan tidak membayar THR atau membayar namun tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, sanksi administrasi akan dikenakan secara bertahap.

Pertama, teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian se­mentara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

“Tentu kita berharap penge­naan sanksi ini tidak terjadi. Karena itu, saya minta perusa­haan patuh terhadap regulasi yang ada,” tuturnya.

Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR, Ida meminta para gubernur membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga : Kemiskinan Ekstrem Hingga Kasus Stunting Di Muba Menurun

Nantinya posko ini juga ter­integrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id di pusat.

Sebelumnya, pada 2022, ter­catat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR keagamaan.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.185 perusahaan telah dilaku­kan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan daerah dengan dikenakan sanksi administratif.

“Untuk tahun ini, karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR,” ungkap Ida.

Baca juga : Awas, THR Tahun Ini Nggak Boleh Nyicil

Siapa saja yang berhak dapat THR? Eks anggota DPR ini menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja yang telah mem­punyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan per­janjian kerja waktu tidak ter­tentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi per­syaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk besaran THR yang diterima, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.