Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemnaker Keluarkan Aturan THR
Nggak Patuh, Sanksi Menanti
Rabu, 29 Maret 2023 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Jika perusahaan tidak membayar THR, sejumlah sanksi telah disiapkan Pemerintah.
Ida mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan taat terhadap ketentuan ini,” tegas Ida dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Kalvin Phillips Nggak Betah Di Man City
Ida memastikan, apabila perusahaan tidak membayar THR atau membayar namun tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, sanksi administrasi akan dikenakan secara bertahap.
Pertama, teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
“Tentu kita berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi. Karena itu, saya minta perusahaan patuh terhadap regulasi yang ada,” tuturnya.
Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR, Ida meminta para gubernur membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga : Kemiskinan Ekstrem Hingga Kasus Stunting Di Muba Menurun
Nantinya posko ini juga terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id di pusat.
Sebelumnya, pada 2022, tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR keagamaan.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan daerah dengan dikenakan sanksi administratif.
“Untuk tahun ini, karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR,” ungkap Ida.
Baca juga : Awas, THR Tahun Ini Nggak Boleh Nyicil
Siapa saja yang berhak dapat THR? Eks anggota DPR ini menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk besaran THR yang diterima, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya