Dark/Light Mode

Badiklat Kejaksaan Terapkan Penanganan TPPO Berbasis E-Learning

Senin, 9 September 2019 22:15 WIB
Badiklat Kejaksaan meluncurkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking berbasis online, E-Learning di Jakarta, Senin (9/9). (Foto: ist)
Badiklat Kejaksaan meluncurkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking berbasis online, E-Learning di Jakarta, Senin (9/9). (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung menerapkan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking berbasis online, E-Learning. Terobosan ini diharapkan bisa menekan kejahatan itu. 

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badan Diklat) Kejaksaan, Setia Untung Arimuladi mengatakan, ke depan aplikasi E-Learning ini akan dipergunakan juga untuk jenis diklat lainnya.

“Akan di-replikasi untuk jenis diklat lainnya. Jadi, tidak berhenti hanya di TPPO aja,” ujar Setia Untung saat menggelar Peluncuran Progam Mentoring TPPO Berbasis E-Learning di Aula Sasana Adhika Karya, Badiklat Kejaksaan Ragunan, Jakarta, Senin (9/9).

Baca juga : Platform Ini Berikan Perlindungan Bagi Content Creator

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat ini menjelaskan, E-Learning diterapkan juga untuk menciptakan insan adhyaksa yang unggul yang akan berakselerasi dan bersinergi dengan berbagai pihak. Aplikasi ini juga mampu memberi efisiensi biaya administrasi, efisiensi penyediaan sarana, juga fasilitas fisik. Selain itu, juga akan efisien dalam biaya pembelajaran berupa transportasi dan akomodasi.

“E-learning memberi fleksibilitas dalam memilih waktu serta tempat untuk mengakses perjalanan. Program ini diperuntukkan bagi aparat penegak hukum. Kita bekerjasama dengan International Organization for Migration (IOM), The UN Migration Agency,” ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Kajati Riau ini juga menjelaskan, aplikasi itu juga membantu pengembangan program monitoring secara online. Melalui e-learning platform yang telah terintegrasi dengan sistem aplikasi internal e-akademik Badiklat Kejaksaan.

Baca juga : Airlangga Resmikan Rumah Pemenangan Munas Golkar

“Program rintisan ini melibatkan 6 orang jaksa sebagai mentor, 1 orang ahli dari LPSK dan 14 orang peserta yang dipilih berdasarkan daerah dengan skala prioritas penanganan perkara TPPO,” bebernya.

Momentum peluncuran ini, menjadi salah satu poin penting agar program minitoring TPPO didukung berbagai pihak. Dengan harapan, dapat juga diterapkan untuk jenis diklat lainnya. Langkah ini, dalam rangka mewujudkan lembaga pendidikan berbasis digital di era Revolusi Industri 4.O.

Peluncuran aplikasi ini dilakukan oleh Wakil Jaksa Agung (Waja) Arminsyah. Sejumlah perwakikan negara sahabat diantaranya Kedubes Amerika, Kedubes Inggris, serta perwakilan Kementerian dan lembaga Negara juga hadir.

Baca juga : Menteri Rini Targetkan Penanganan Tumpahan Minyak Selesai Bulan Depan

Sementara, Kepala Misi IOM Indonesia Louis Hoffmann, menyampaikan apresiasnya kepada Badan Diklat Kejaksaa yang menerapkan program e-learning, yang dimotori oleh Kabandiklat Setia Untung Arimuladi. Program ini kata dia tidak hanya untuk bidang pendidikan TPPO saja, namun bisa diterapkan ke bidang lainnya. “Bisa diterapkan untuk  jenis pelatihan lain, selain TPPO. Itu sangat bagus,” ujar Louis. [JON]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.