Dark/Light Mode

Libur Panjang Idul Adha

Cegah Kemacetan Parah, Angkutan Barang Dibatasi

Senin, 26 Juni 2023 07:45 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno. (ANTARA/HO-Ditjen Perhubungan Darat)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno. (ANTARA/HO-Ditjen Perhubungan Darat)

 Sebelumnya 
Selanjutnya, Jalan Non Tol, Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon dan Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.

Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Agus Pratikno keberatan atas larangan tersebut.

Menurutnya, larangan opera­sional angkutan barang berpo­tensi menimbulkan kerugian bagi pengusaha.

Dia menjelaskan, selama ini kesuksesan hanya dilihat secara kaca mata kuda saja bahwa ma­syarakat dapat mengakses jalan tanpa adanya kemacetan atau gangguan.

Baca juga : Limbah Hewan Kurban Tak Boleh Dibuang Ke Selokan

Bahkan, lanjut Agus, setelah pandemi Covid-19 terlewati, ma­syarakat berbondong-bondong berlibur atau hanya sekadar ber­belanja dengan menikmati akses jalan lancar tanpa gangguan. Jadi, perputaran uang akan men­dongkrak roda ekonomi.

“Seakan mengacuhkan dam­pak ekonomi lain pada sektor dunia usaha atau pabrikan,” sesalnya.

Agus melihat, pasca Lebaran 2022, kedua instansi terkait selalu membuat keputusan la­rangan bagi operasional truk angkutan barang sumbu tertentu, yang seharusnya menjadi salah satu bagian penting dalam se­buah rangkaian sistem logistik.

Dengan dalih truk pengangkut barang menjadi penyebab utama kemacetan dan pemicu ter­jadinya kecelakaan, kata Agus, seakan Pemerintah lupa dunia angkutan barang bukan hanya masalah kendaraan mengangkut barang dari dan ke tujuan dalam negeri saja.

Baca juga : Terapkan Hidup Sehat, Mulailah Beralih Ke Makanan Berbasis Nabati

Sebab, banyak para pelaku bisnis lain terhambat dengan adanya kebijakan larangan truk barang sumbu tertentu selama masa libur panjang cuti bersama, seperti truk pengangkut peti kemas dan lainnya.

“Dengan pembatasan yang dilakukan, tentunya akan sangat berdampak besar bagi para pelaku usaha angkutan barang. Para pengusaha harus menanggung kerugian sangat besar dengan tidak dapat beroperasinya truk sumbu tertentu,” tuturnya.

Agus mengungkapkan, pendapatan usaha yang menurun tajam karena produktivitas kinerja tidak maksimal, tentu­nya tidak akan dapat menutup beban biaya bulanan. Seperti biaya bunga pinjaman bank yang tidak mengenal hari libur cuti bersama.

Apalagi, para pekerja di du­nia angkutan barang seperti pengemudi dan tenaga bongkar muat sangat terdampak langsung karena penghasilan mereka rata-rata dibayarkan secara harian berdasarkan pekerjaan, harus menerima kenyataan bahwa aktivitas mereka dilarang oleh Pemerintah.

Baca juga : 100 Ribu Kader Banteng Kumpul, Gelora Bung Karno Jadi Lautan Merah

“Sebelum memutuskan ke­bijakan pembatasan kendaraan angkutan barang, hendaknya mengundang semua pihak terkait baik para pelaku usaha, pabrikan dan semua asosiasi yang berke­pentingan,” sarannya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.