Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Libur Panjang Idul Adha
Cegah Kemacetan Parah, Angkutan Barang Dibatasi
Senin, 26 Juni 2023 07:45 WIB
Sebelumnya
Selanjutnya, Jalan Non Tol, Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon dan Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.
Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Agus Pratikno keberatan atas larangan tersebut.
Menurutnya, larangan operasional angkutan barang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pengusaha.
Dia menjelaskan, selama ini kesuksesan hanya dilihat secara kaca mata kuda saja bahwa masyarakat dapat mengakses jalan tanpa adanya kemacetan atau gangguan.
Baca juga : Limbah Hewan Kurban Tak Boleh Dibuang Ke Selokan
Bahkan, lanjut Agus, setelah pandemi Covid-19 terlewati, masyarakat berbondong-bondong berlibur atau hanya sekadar berbelanja dengan menikmati akses jalan lancar tanpa gangguan. Jadi, perputaran uang akan mendongkrak roda ekonomi.
“Seakan mengacuhkan dampak ekonomi lain pada sektor dunia usaha atau pabrikan,” sesalnya.
Agus melihat, pasca Lebaran 2022, kedua instansi terkait selalu membuat keputusan larangan bagi operasional truk angkutan barang sumbu tertentu, yang seharusnya menjadi salah satu bagian penting dalam sebuah rangkaian sistem logistik.
Dengan dalih truk pengangkut barang menjadi penyebab utama kemacetan dan pemicu terjadinya kecelakaan, kata Agus, seakan Pemerintah lupa dunia angkutan barang bukan hanya masalah kendaraan mengangkut barang dari dan ke tujuan dalam negeri saja.
Baca juga : Terapkan Hidup Sehat, Mulailah Beralih Ke Makanan Berbasis Nabati
Sebab, banyak para pelaku bisnis lain terhambat dengan adanya kebijakan larangan truk barang sumbu tertentu selama masa libur panjang cuti bersama, seperti truk pengangkut peti kemas dan lainnya.
“Dengan pembatasan yang dilakukan, tentunya akan sangat berdampak besar bagi para pelaku usaha angkutan barang. Para pengusaha harus menanggung kerugian sangat besar dengan tidak dapat beroperasinya truk sumbu tertentu,” tuturnya.
Agus mengungkapkan, pendapatan usaha yang menurun tajam karena produktivitas kinerja tidak maksimal, tentunya tidak akan dapat menutup beban biaya bulanan. Seperti biaya bunga pinjaman bank yang tidak mengenal hari libur cuti bersama.
Apalagi, para pekerja di dunia angkutan barang seperti pengemudi dan tenaga bongkar muat sangat terdampak langsung karena penghasilan mereka rata-rata dibayarkan secara harian berdasarkan pekerjaan, harus menerima kenyataan bahwa aktivitas mereka dilarang oleh Pemerintah.
Baca juga : 100 Ribu Kader Banteng Kumpul, Gelora Bung Karno Jadi Lautan Merah
“Sebelum memutuskan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang, hendaknya mengundang semua pihak terkait baik para pelaku usaha, pabrikan dan semua asosiasi yang berkepentingan,” sarannya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya