Dark/Light Mode

Libur Panjang Idul Adha

Cegah Kemacetan Parah, Angkutan Barang Dibatasi

Senin, 26 Juni 2023 07:45 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno. (ANTARA/HO-Ditjen Perhubungan Darat)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno. (ANTARA/HO-Ditjen Perhubungan Darat)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri memastikan akan melarang operasional angkutan barang selama libur panjang Idul Adha.

Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol selama masa libur panjang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hen­dro Sugiatno mengatakan, ke­bijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Menurut Hendro, keputusan itu terbit setelah Pemerintah mene­tapkan cuti bersama dan libur nasional pada 28-30 Juni 2023.

Baca juga : Limbah Hewan Kurban Tak Boleh Dibuang Ke Selokan

“Pada 22 Juni 2023 telah dikeluarkan kesepakatan ber­sama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melaku­kan pembatasan operasional angkutan barang,” ujar Hendro dalam keterangan resminya di Jakarta, kemarin.

Eks Kapolda Lampung itu merinci, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram (kg).

Pembatasan mobil barang ini juga berlaku untuk sumbu tiga atau lebih, dengan kereta tem­pelan dan gandengan.

Selain itu, pembatasan juga berlaku bagi mobil pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, atau batu, hasil tambang serta bahan bangunan.

Baca juga : Terapkan Hidup Sehat, Mulailah Beralih Ke Makanan Berbasis Nabati

Pembatasan akan berlaku mulai Selasa (27/6) dari pukul 16.00-24.00 WIB. Dilanjutkan pada Rabu (28/6) pukul 06.00-13.00 WIB.

“Diberlakukan juga Hari Minggu (2/7) pukul 14.00-24.00 WIB,” jelasnya.

Pembatasan ini, lanjut Hendro, dikecualikan bagi angkutan barang pengangkut bahan ba­kar minyak atau bahan bakar gas. Begitu juga kendaraan angkutan hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak dan barang pokok.

Namun, angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Baca juga : 100 Ribu Kader Banteng Kumpul, Gelora Bung Karno Jadi Lautan Merah

Kemudian, surat tersebut dipa­sangkan di kaca depan sebelah kiri. Termasuk surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tu­juan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.

Adapun, daftar ruas jalan yang dibatasi operasional angkutan barang yaitu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tol Cikampek-Pur­wakarta-Padalarang-Cileunyi, dan Tol Cikampek-Palimanan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.