Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pasca Panji Gumilang Jadi Tersangka
Santri Al-Zaytun Dijamin Tetap Dapat Pendidikan
Kamis, 3 Agustus 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
“Kami siap kalau nanti disuruh menampung siswanya,” kata Gus Yahya-sapaan akrab Yahya Cholil Staquf.
Kendati begitu, Gus Yahya mengaku tidak ingin mendahului keputusan yang berlaku. Pihaknya menunggu hasil rapat koordinasi dari Pemerintah.
“Yang penting tunggu dulu. Kalau sudah selesai konsekuensinya, kita bicarakan. Kalau hukumnya nyatakan harus ditutup, tutup. Kalau ndak, ya jangan,” ujarnya.
Baca juga : Panji Gumilang Ditahan, RK: Semoga, Kita Dijauhkan Dari Marabahaya Ideologi
Dia juga yakin, organisasi Islam yang lain juga siap menampung. “Nggak akan ada masalah yang terlalu mengkhawatirkan soal ini,” imbuhnya.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, Panji Gumilang resmi jadi tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP.
Baca juga : Pemprov Sumut Komit Tingkatkan Literasi Digital Untuk Masyarakat Dan Pendidik
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut,” katanya.
Djuhandani mengatakan, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum), Divisi Hukum (Divkum) Polri dan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik).
Baca juga : Mahfud: Lanjutkan Dan Tuntaskan!
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” kata Djuhandani.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 3/8/2023 dengan judul Pasca Panji Gumilang Jadi Tersangka, Santri Al-Zaytun Dijamin Tetap Dapat Pendidikan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya