Dark/Light Mode

Mau Liput KTT ASEAN 2023

Jurnalis Asing Wajib Punya Visa, Tak Ada Pengecualian

Kamis, 24 Agustus 2023 07:30 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim. (Foto: Antara)
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan, seluruh media atau jurnalis asing yang ingin meliput Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Summit 2023 wajib memiliki visa. Mereka tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan, dalam penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 tak ada pengecualian bagi media. Meski untuk kebutuhan peliputan pada 5-6 September 2023 di Jakarta.

“Sampai sekarang tidak ada permintaan kepada saya untuk minta pengecualian,” ujar Silmy dalam konferensi pers virtual Road To ASEAN Summit 2023, kemarin.

Baca juga : Dewan Pers Analisa Aduan Haji Isam Soal Keberatan Pemberitaan

Meski begitu, proses untuk mendapatkan visa cukup mu­dah. Para jurnalis dari media mancanegara bisa melakukan pendaftaran secara online.

“Untuk melakukan pendaftaran online, saya bantu keluarkan dalam waktu 24 jam,” ucapnya.

Silmy menegaskan, regu­lasi visa untuk jurnalis tidak ada keistimewaan. Jurnalis asing ha­rus memenuhi norma aturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh panitia ASEAN Summit 2023. Itu syarat utama agar bisa masuk dan meliput acara tersebut. Jika tidak memenuhi aturan tersebut, maka tidak bisa meliput.

Baca juga : Angkasa Pura I Siapkan 36 Parkir Pesawat Di Empat Bandara

“Tidak mungkin saya mem­buka jalur khusus jurnalis. Jadi, nanti ada koordinasi mengenai jurnalis dan yang mengerti itu panitia,” katanya.

Eks Direktur Utama PT Krakatau Steel ini menjelaskan, jurnalis asing perlu mengurus visa kunjungan untuk mendapat­kan izin tinggal bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia.

Syarat-syaratnya, pertama paspor dengan masa aktif lebih dari 6 bulan. Kedua, Letter of Guarantae dari guarantor. Ke­tiga, bukti biaya hidup, minimal 2.000 dolar AS atau setara.

Baca juga : Pengamat: Keakraban Jokowi Dengan Ganjar, Sinyal Tak Ada Keretakan

Keempat, tiket pulang atau tiket keluar dari teritori Indone­sia. Kelima, pas foto berwarna terbaru. Keenam, rekomendasi dari agensi yang relate.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.