Dark/Light Mode

Dukung Visi Pemilu 2024 Damai

Budi Arie Sikat 174 Akun Dan Konten Radikalisme

Jumat, 1 September 2023 07:25 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (Foto: Antara)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutus akses terhadap 174 akun dan konten di internet selama Juli-Agustus 2023 yang terindikasi memuat aktivitas indoktrinasi maupun radikalisme.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemu­tusan akses terhadap konten-konten tersebut dilakukan agar dapat mendukung visi Pemilu Damai 2024.

“Sesuai arahan Bapak Pre­siden Jokowi untuk menciptakan Pemilu 2024 damai, Kemenk­ominfo segera melakukan take down akses konten tersebut,” tegasnya, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Jelang Pemilu 2024, Wapres Minta BNPT Waspadai Racun Radikalisme Di Medsos

Ketua Umum Relawan Projo ini mengaku berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) untuk meningkatkan pemantauan di plat­form digital yang memuat konten radikalisme dan terorisme.

Selama kolaborasi itu berlang­sung, kata Budi Arie, tim dari ketiga instansi tersebut menemu­kan adanya penyebaran konten radikalisme dari beberapa ke­lompok yang radikal.

“Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan penye­baran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiyah (JI),” ungkapnya.

Baca juga : Pemilu 2024 Bakal Seru Dan Semarak

Dari 174 akun dan konten yang dilabeli bermuatan indoktrinasi dan radikalisme, Direktorat Aplikasi dan Informatika Kemen­kominfo mencatat, 116 konten berasal dari platform X yang dulu dikenal dengan Twitter. Lalu, 46 konten berasal dari Facebook, 11 konten dari Instagram, dan satu konten dari YouTube.

Pemutusan akses akhirnya dilakukan oleh Kemenkominfo dengan dasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Budi Arie mengimbau masyara­kat menghindari penyebaran kon­ten yang radikalisme, terorisme dan separatisme. Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan jika menemukan konten semacam itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.