Dark/Light Mode

Tahun 2020, UU Pemilu Perlu Masuk Skala Prioritas Prolegnas DPR

Kamis, 26 September 2019 20:56 WIB
Tahun 2020, UU Pemilu Perlu Masuk Skala Prioritas Prolegnas DPR

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu menjadi skala prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2020.

Hal itu dikatakannya usai menghadiri Rapat Kerja, terkait Evaluasi Pemilu dan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis (26/9).

"Perlu masuk pada skala prioritas Prolegnas tahun 2020 oleh Anggota DPR RI yang baru nanti. Masuk agenda pembahasan revisi. Supaya nanti, kalau ada pengajuan ke MK (Mahkamah Konstitusi), itu tidak menghambat waktu tahapan Pemilu,” kata Tjahjo.

Baca juga : Van Dijk, Pemain Terbaik Sejagat Eropa

Keputusan perlunya merevisi UU Pemilu itu diambil, setelah dilakukan evaluasi dengan mencermati dinamika perkembangan dan hasil Pemilu Serentak 2019.

Selain memberikan catatan mengenai ‘keserentakan’ Pemilu dan lamanya durasi Kampanye, Kemendagri juga menyoroti beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai konsekuensi dari ‘keserentakan’ pelaksanaan Pemilu.

“Komisi II mengundang Kemendagri, mitra Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan sebagainya. Serta mencermati gelagat perkembangan dan dinamika Pileg dan Pilpres. Kemudian, masing-masing yang diundang menyampaikan beberapa usulan, yang intinya perlu ada perubahan UU Pemilu dan Pilkada secara komprehensif. Antara lain, penetapan jadwal kampanye dan beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," ujarnya.

Baca juga : Kementan Prioritaskan Program Pengembangan SDM

Rapat yang dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo beserta jajarannya, Ketua KPU, Bawaslu, dan DKPP bersama Komisi II DPR RI itu juga menghasilkan 3 poin kesimpulan.

Pertama, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, DKPP atas kinerja dan upaya yang dilakukan, terkait pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2019.

Kedua, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU untuk segera menyelesaikan santunan kepada penyelenggara Pemilu ad hoc yang meninggal dunia atau sakit.

Baca juga : 2020, Ini Prioritas Penggunaan Anggaran Kementerian ESDM

Ketiga, Komisi II DPR memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, DKPP dan merekomendasikan untuk melakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Prolegnas Prioritas tahun 2020. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.