Dark/Light Mode

BNPT-Kemenkumham Bangun Sistem Kontrol Data Deradikalisasi

Kamis, 16 November 2023 13:12 WIB
Foto: BNPT
Foto: BNPT

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Rycko Amelza Dahniel menyatakan, program deradikalisasi di dalam lapas membutuhkan kolaborasi Kementerian/Lembaga terkait untuk membangun sistem kontrol yang tepat.

Kerjasama untuk meningkatkan program deradikalisasi, mulai dari tahap identifikasi, rehabilitasi, reedukasi, hingga reintegrasi sosial bagi narapidana tindak pidana terorisme (napiter) itu, direalisasikan melalui Nota Kesepahaman.

Baca juga : Kepala BNPT Tinjau Pengembangan Lapas-Program Deradikalisasi Di Nusakambangan

BNPT, bersama Kemenkumham meneken Nota Kesepahaman tentang Penanggulangan Terorisme

"Pembinaan dalam Lapas harus dilakukan bersama-sama, membuat satu sistem kontrol data program deradikalisasi yang dilakukan kementerian/lembaga dan modulnya," kata Rycko, saat penandatanganan, seperti keterangan yang diterima RM.id, Kamis (16/11/2023).

Baca juga : PPP Siapkan Sistem Digitalisasi Saksi

Melalui Nota Kesepahaman tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berharap, kerja sama dengan BNPT khususnya dalam bidang deradikalisasi dapat terus dapat ditingkatkan.

“Kita harapkan kerja sama ini terus berlanjut terutama penguatan deradikalisasi dalam Lapas khususnya bagi napiter kelas berat,” ujar Yasonna.

Baca juga : KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Penerima Gratifikasi

Selain meningkatkan program deradikalisasi, BNPT dan Kemenkumham juga sepakat untuk mempersempit ruang gerak traveling terrorist.

Kerja sama dalam bidang keimigrasian ini diharapkan dapat mencegah mobilitas individu yang dapat membahayakan keamanan nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.