Dark/Light Mode

Ngotot Tolak Perppu KPK, Wakil Presiden Kuatkan Presiden

Rabu, 9 Oktober 2019 08:01 WIB
Presiden Jokowi (kiri) dan wakil presiden Jusuf Kalla. (Foto: IG@jokowi).
Presiden Jokowi (kiri) dan wakil presiden Jusuf Kalla. (Foto: IG@jokowi).

RM.id  Rakyat Merdeka - Soal UU KPK hasil revisi, sikap Wapres Jusuf Kalla (JK) tak berubah. JK ngotot menolak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu.

Eks Ketum Golkar itu sedang berusaha menguatkan Jokowi yang saat ini sedang menimbang-nimbang untuk mencari jalan terbaik menyelesaikan persoalan ini.

Soal Perppu, sikap JK memang terbilang tegas. Ia orang di dekat presiden yang lantang menolak penerbitan Perppu. Bukan kali ini saja JK bicara seperti ini.

Awal pekan lalu, JK juga bicara yang sama. Menurut JK, jalan yang mesti ditempuh bukan Perppu melainkan lewat melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Bamsoet Ajak Semua Elemen Bangsa Sukseskan Pelantikan Presiden

Mengeluarkan Perppu, menurut dia, sama hal nya dengan menjatuhkan kewibawaan Pemerintah karena sudah menyetujui revisi UU KPK.

Kemarin, JK kembali mengomentari polemik ini. Sikapnya tidak berubah. Bagaimana sikap Jokowi?

JK mengangkat bahu. Kata dia, sampai saat ini belum ada percakapan terbaru dengan Jokowi terkait penerbitan Perppu. JK berpendapat, Perppu KPK adalah jalan terakhir yang ditempuh pemerintah.

“Itu (sudah) didiskusikan, didebatkan per hari cukupkan dengan debat-debat per hari itu. Tapi saya kira sangat penting, Perppu itu jalan terakhir lah,” kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Tanpa Perppu KPK, Wibawa Presiden Tak Akan Runtuh

Menurut JK, masih ada langkah konstitusional yang bisa ditempuh jika tidak setuju dengan UU KPK yang sudah disahkan. Yaitu mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi.

Karena itu juga, pemerintah saat ini masih menunggu adanya pengajuan uji materi UU KPK. “Itu dulu, pemerintah nunggu uji materi? Tentukan sekarang sudah ada yang masukkan walaupun Undang-undangnya belum berlaku,” ujarnya.

JK menilai, UU KPK yang baru disahkan itu sudah baik dan sesuai dengan masukan banyak pihak. Misalnya terkait dengan izin penyadapan ke Dewan Pengawas.

Menurut dia, dalam prosesnya komisioner KPK hanya diminta untuk melapor setiap minggunya.

Baca juga : Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, TNI Siap Koordinasi Dengan Polri

“Ya nanti ada dikelola dengan baik nanti. Bahwa dulu yang didiskusikan adalah katakanlah pos audit. Bukan izin. Tapi laporan tiap minggu siapa. Ada kecepatan, tapi ada juga kontrol,” ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.