Dark/Light Mode

UU KPK Tak Perlu Perppu

Ke MK, Jalan Paling Tepat

Jumat, 4 Oktober 2019 06:49 WIB
Mantan Plt Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji. (Foto: Rizky Syahputra/RM)
Mantan Plt Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji. (Foto: Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sangat disayangkan masih ada pihak- pihak yang terus mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. Padahal kondisi negara tidak genting.

Jika tidak suka dengan isi UU KPK hasil revisi, jalur yang paling tepat adalah melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Plt Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan, judicial review alias uji materi ke MK adalah sebuah pilihan rasional. Sekaligus, legitimasi yang konstitusional. “Karena itu jauh lebih baik menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan MK yang sifatnya final dan binding atau mengikat,” ujar Indriyanto kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Indriyanto bilang, meskipun Perppu merupakan hak prerogatif subyektif Presiden, tapi penerbitan Perppu Revisi UU KPK menjadi tidak konstitusional. Sebab, Perppu ini ti dak memenuhi syarat kondisi kegentingan yang memaksa, sebagaimana disyaratkan Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK No.138/ PUU-VII/2009.

“Tidak ada kegentingan memaksa, yang mengharuskan Presiden menerbitkan Perppu,” tuturnya.

Jika Perppu diterbitkan, hal itu melanggar prinsip-prinsip kegentingan yang memaksa. “Karenanya bila Presiden memaksakan penerbitan Perppu, maka penerbitan itu lebih berbasis mudharat ketimbang manfaatnya. Lagi pula jangan terkesan Presiden obral terhadap Perppu, padahal tidak ada keadaan kegentingan memaksa,” ujarnya.

Baca juga : Tolak Perppu KPK, JK : Logikanya Di Mana?

Selain itu, jika langkah penerbitan Perppu itu diambil, dikhawatirkan terjadi overlapping antara Perppu yang membatalkan UU KPK baru dengan putusan MK nantinya.

“Misalnya menolak permohonan uji materil Revisi Undang-Undang KPK, artinya undang-undang KPK baru tetap sah. Sehingga, tidak ada kepastian hukum, tumpang tindih dan saling bertentangan mengenai polemik obyek yang sama, yaitu Revisi UU KPK,” jelasnya.

Dalam hal ada pertentangan antara Perppu dengan putusan MK, maka Perppu harus menundukkan diri kepada Putusan MK yang final dan mengikat. “Karenanya, untuk menghindari adanya pertentangan tersebut, jalur utama dengan legitimasi konstitusional adalah menunggu putusan MK atas uji materiil Revisi UU KPK,” tegas Indriyanto.

Hal senada diungkapkan Ahli Hukum Tata Negara, M. Rullyandi. Jalur paling tepat yang bisa ditempuh adalah lewat MK. “Biarkan MK sekarang menerima gugatan, secara konstitusional itu hak masyarakat,” ujar dia.

Rullyandi meminta masyarakat berpikir positif: undang-undang direvisi untuk memperbaiki suatu sistem. Kekhawatiran berbagai kelompok yang menginginkan KPK tidak diubah, disebutnya tidak rasional. Soalnya, tidak ada pasal yang menyatakan UU KPK tidak bisa diubah. “Hanya kitab suci yang kita anggap sebagai kebenaran,” selorohnya.

Menurut dia, Dewan Pengawas dibutuhkan KPK untuk menghindari potensi abuse of power. Dia meyakini, meskipun dipilih oleh Presiden, Dewan Pengawas akan tetap independen. Ini sama dengan MK, yang hakimnya dipilih oleh Presiden. “Tapi begitu mereka bekerja semuanya independen,” tutur Rullyandi.

Baca juga : Jokowi Disanjung Rakyat

Politisi PDIP, Bambang Suryadi juga meminta, para penolak UU KPK baru untuk menahan diri. Tak perlu berdemo, mendesak penerbitan Perppu. “Kita serukan agar ini dibawa ke MK, dan memang sudah ada yang membawa ke MK, yang pro dan kontra agar menahan diri. Stop demo-demo tentang Perppu itu, kita tunggu keputusan di MK,” tegasnya.

Dia mengingatkan, jika Perppu diterbitkan, maka akan melewati proses di DPR. Bisa diterima. Bisa pula ditolak. “Lalu apa jadinya kalau DPR sudah menolak tapi diminta un tuk menyetujui Perppu?” tanya dia.

Bambang memastikan, partai banteng moncong putih sudah bulat menolak Perppu KPK. Sebagai bagian dari partai, Presiden Jokowi juga harus mengikuti keputusan partai. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi juga menjelaskan, penerbitan Perppu belum tentu membatalkan UU KPK baru. Sebab, DPR bisa menolak Perppu yang diajukan oleh Presiden.

“Bila menerima, DPR akan buat undang-undang tentang Penetapan Perppu jadi undang-undang. Bila menolak, DPR buat undang-undang tentang Pencabutan Perppu,” ujar Dedi.

Presiden Jokowi sendiri ogah berbicara soal penerbitan Perppu itu. Dia memilih membicarakan soal batik saat ditanya wartawan ketika meng hadiri peringatan Hari Batik Nasional di Surakarta, Rabu (2/10) lalu. Ditanya soal Perppu itu, Jokowi hanya menjawab “hmmm..” selama tiga kali.

Saat ditanya lagi, Jokowi meminta wartawan menanyakan pertanyaan yang sesuai konteks saja, yakni soal batik. “Wong batik kok,” tutur Jokowi.

Baca juga : KPK Takut Kewenangan SP3 Jadi Bahan Tawar-Menawar Kasus

Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta semua pihak, agar tidak berspekulasi soal wacana penerbitan Perppu KPK. Publik diminta bersabar, sampai Presiden memutuskan dan memberi pernyataan. “Sekarang kan belum ada,” ujarnya, kemarin.

Pratikno juga mengatakan, DPR telah mengirimkan draf UU KPK kepada Istana. Namun, setelah dicek, ada kesalahan pengetikan. Sehingga, pihak Istana sudah mengirim lagi draf UU KPK itu ke DPR untuk mendapat perbaikan. Sementara KPK tak mau menanggapi soal Perppu itu. Komisi antirasuah fokus bekerja.

“Jadi fokus kami adalah pelaksanaan tugas. Perdebatan penerbitan Perppu kami serahkan ke Presiden,” ujar Jubir KPK Febri Diansyah. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.