Dark/Light Mode

Ngotot Tolak Perppu KPK, Wakil Presiden Kuatkan Presiden

Rabu, 9 Oktober 2019 08:01 WIB
Presiden Jokowi (kiri) dan wakil presiden Jusuf Kalla. (Foto: IG@jokowi).
Presiden Jokowi (kiri) dan wakil presiden Jusuf Kalla. (Foto: IG@jokowi).

 Sebelumnya 
Fraksi PDIP di DPR menolak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK. PDIP menyarankan kepada pihak-pihak yang menolah revisi UU KPK melalui jalur judicial review dan legis lative review.

“Sedikit memakan waktu tetapi prosesnya lebih sehat, ada di jalur hukum, bukan dengan hasil tarik menarik ke pentingan politik,” ujar Anggota DPR dari fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno di Jakarta, kemarin.

Dia menuding, sejumlah pihak memprotes revisi UU KPK yang disahkan jadi undang-undang pada 17 September lalu sebenarnya belum membaca isi keseluruhan.

“Sekarang banyak orang protes tapi belum baca isinya,” kata Hendrawan. Hendrawan menilai, tuntutan penerbitan Perppu KPK adalah hal yang terlalu dipaksakan.

Baca juga : Bamsoet Ajak Semua Elemen Bangsa Sukseskan Pelantikan Presiden

Lagi pula, pembahasan revisi UU KPK sudah dilakukan sejak lama. Bukan hanya satu atau dua pekan saja.

“Pada awalnya sebenarnya sederhana yaitu harapan agar sebuah lembaga hukum dengan wewenang sangat besar, bahkan disebut sebagai super body, diawasi dengan tata kelola yang sehat (good governance).

Itu sebabnya dibuat Dewan Pengawas,” kata dia. Oleh karena itu, sambungnya, lembaga KPK yang sebelumnya menganut sistem satu lapis berganti menjadi dua lapis demi adanya proses check and balances itu.

Sistem dua lapisan itu terbukti mampu bertahan berabad-abad dalam menjaga dan menciptakan suatu keseimbangan dalam kewenangan yang besar dan dinilai sebagai tata kelola modern yang bagus.

Baca juga : Tanpa Perppu KPK, Wibawa Presiden Tak Akan Runtuh

Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan, Perppu KPK tak bisa dikeluarkan. Pasalnya, UU KPK hasil revisi terakhir belum resmi diundangkan.

Praktisi hukum senior, Petrus Salestinus mengatakan, Presiden Jokowi dinilai tidak memiliki alasan untuk mengeluarkan Perppu UU KPK.

Sebab, Presiden tidak berada dalam kondisi yang mamaksa dan tidak ada kekosongan hukum tentang pemberantasan korupsi.

Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyebut, penerbitan Perppu bukanlah pilihan utama atas revisi UU KPK.

Baca juga : Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, TNI Siap Koordinasi Dengan Polri

Hal tesebut juga dikhawatirkan akan menjadi sebuah tradisi ketatanegaraan yang mengabaikan kepastian hukum. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.